Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan semua camat, lurah atau kepala desa beserta dukuh daerah ini melakukan pemantauan terhadap warga yang datang dari luar DIY guna mencegah penularan virus corona atau COVID-19.

"Dalam rangka mengantisipasi terhadap risiko penularan infeksi COVID-19, diperintahkan kepada camat, lurah, dan dukuh se-Bantul, untuk melakukan pemantauan terhadap warga pendatang dari luar DIY ke Bantul dan warga Bantul yang pulang dari luar DIY," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Kamis.

Baca juga: Pemkab : ODP dan PDP COVID-19 di Bantul tersebar di 12 kecamatan

Menurut dia, surat edaran yang diterbitkan pada 26 Maret 2020 itu memberi tugas kepada dukuh bersama ketua RT, bilamana terdapat warga pendatang dan warga Bantul yang pulang dari luar DIY agar memerintahkan melakukan karantina atau isolasi mandiri di rumah selama 14 hari dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah.

Kemudian mendata warga mulai dari alamat asal kepergian, kapan tiba di Bantul, nama dan alamat yang didatangi dan rencana lama tinggal di Bantul untuk selanjutnya dilaporkan kepada lurah, paling lambat satu hari setelah warga pendatang dimaksud tiba di pedukuhan setempat.

Baca juga: Pemkab tambah rumah sakit rujukan pasien COVID-19 di Bantul

Selanjutnya memberitahukan kepada warga pedukuhan yang bersangkutan agar tidak melakukan kontak langsung dengan warga pendatang dari luar DIY atau warga Bantul yang pulang dari luar DIY dimaksud sebelum masa 14 hari karantina atau isolasi di rumah.

"Memberitahukan kepada warga pendatang apabila selama masa karantina atau isolasi 14 hari di rumah terdapat gejala demam, flu, sakit tenggorokan, sesak nafas, dan gejala sakit lainnya segera melapor ke puskesmas atau sarana pelayanan kesehatan terdekat," katanya.

Baca juga: Lima pasar besar di Bantul disemprot disinfektan cegah COVID-19

Sekda mengatakan tugas lurah yaitu melakukan sosialisasi kepada dukuh, ketua RT, dan warga di wilayah masing-masing, dan memberitahukan kepada kepala puskesmas secepat mungkin setelah menerima laporan dari dukuh atau ketua RT dengan tembusan camat.

"Sementara tugas camat, berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam), kepala puskesmas, dan lurah, melaporkan secara tertulis warga pendatang dan warga Bantul yang datang dari luar DIY, kepada Bupati Bantul dengan tembusan Dinas Kesehatan," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Bantul Sri Wahyu Joko Santosa mengatakan perkembangan kasus virus corona baru di Bantul per 26 Maret hingga pukul 14.00 WIB yaitu pasien yang rawat inap atau PDP berjumlah 26 orang dengan pasien konfirmasi positif tiga orang.

"Pasien konfirmasi positif dirawat di Rumah Sakit Panembahan Senopati dua orang, dan di Rumah Sakit Panti Rapih satu orang," kata Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Dinkes Bantul tersebut.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020