Banda Aceh (ANTARA) - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman meminta perbankan yang ada di daerah tersebut dan Provinsi Aceh pada umumnya menyikapi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penundaan tagihan kredit yang mengganggu perekonomian akibat penyebaran wabah COVID-19.

"Poin itu (kebijakan Presiden Jokowi), perlu menjadi pertimbangan segera oleh perbankan di daerah. Mengingat mayoritas pelaku usaha, seperti di Banda Aceh adalah sektor dagang dan jasa," ungkap Aminullah yang juga Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Ia mengatakan sebagian besar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Banda Aceh mengambil pembiayaan dari perbankan setempat di bawah Rp10 miliar.

Baca juga: Wapres instruksikan Menkeu dan OJK rumuskan kebijakan ringankan UMK

Baca juga: Bank Mandiri terapkan relaksasi kredit UMKM terdampak COVID-19

Baca juga: Dampak corona, pemerintah beri keringanan kredit motor ojek daring


Untuk pertimbangannya, lanjut mantan direktur utama Bank Aceh Syariah dua periode dari 2000 hingga 2010 itu, maka perbankan diharapkan bisa memberikan keringanan sesuai instruksi Presiden Jokowi.

"Banda Aceh sebagai kota jasa, sangat menonjolkan pelaku UMKM disini, kita upayakan dari segi pelatihan, pembiayaan sampai pemasarannya juga. Tercatat 12.012 UMKM dan 507 koperasi yang aktif pada 2019," kata Aminullah.

Ia mengklaim, pemerintah dewasa ini terus bekerja keras mengantisipasi melambatnya pertumbuhan ekonomi, mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja, mempertahankan produktivitas ekonomi terutama produktivitas masyarakat di Tanah Air akibat pandemi COVID-19.

"Point itu, perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak perbankan dan lembaga keuangan lainnya sesuai instruksi Presiden. Agar pengusaha kecil di daerah menjadi tenang di tengah kelesuan ekonomi akibat COVID-19 ini," kata Ketua MES Aceh Aminullah.

Presiden Jokowi pekan ini memastikan akan ada relaksasi kredit bagi UMKM terutama untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar sebagai upaya meminimalisasi dampak wabah COVID-19.

Presiden dalam Rapat Terbatas (melalui Video Conference) dengan Topik Pengarahan Presiden kepada Para Gubernur Menghadapi Pandemik Covid-19, mengatakan banyak menerima keluhan dari UMKM.

"Kita kemarin sudah berbicara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar," katanya.*

Baca juga: Jaga usaha di tengah COVID-19, Bank Mandiri relaksasi kredit bagi UMKM

Baca juga: OJK minta perbankan aktif identifikasi debitur terdampak Corona

Baca juga: Perbankan siapkan antisipasi kredit macet naik, imbas Virus Corona

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020