Batam (ANTARA News) - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas (BP FTZ) Batam menyetujui sekitar 500 pengusaha impor dalam pelaksanaan FTZ Batam, demikian Kepala Bagian Humas Otorita Batam Dwi Djoko Wiwoho di Batam, Minggu.

Ia mengatakan dalam waktu tiga minggu setelah FTZ dilaksanakan 1 April 2009, jumlah importir bertambah hingga 300, namun sebagian besar belum dilengkapi "master list".

Padahal, BP FTZ Batam, kata dia, menghentikan pemberian kemudahan importir tanpa "master list" hingga Selasa (21/4).

Sementara itu, Ketua Dewan FTZ Batam, Bintan dan Karimun menargetkan nilai investasi di FTZ BBK naik 35,7 persen dalam lima tahun, dari Rp9 miliar menjadi 14 miliar.

Departemen Perdagangan (Depdag) telah melimpahkan separuh perizinan ekspor dan impor bagi perusahaan yang berlokasi di Batam, Bintan, Karimun (BBK) kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas BBK.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan 27 Maret 2009, sembilan perizinan impor dan dua perizinan ekspor pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas BBK telah dilimpahkan wewenangnya.

Sembilan perizinan impor itu terkait penetapan status Importir Terdaftar (IT) dan Importir Produsen) untuk impor besi dan baja, barang modal bukan baru, cakram optik, tekstil dan produk tekstil, minuman beralkohol, alat dan mesin pertanian, garam, plastik, serta mesin multifungsi, fotokopi dan printer berwarna.

Selain itu, Permendag yang berlaku mulai 1 April 2009 itu juga membebaskan perusahaan di BBK untuk mengimpor tanpa Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) untuk delapan produk tertentu yaitu jagung, beras, kacang kedelai, gula, tekstil dan produk tekstil, elektronika dan komponennya, sepatu dan peralatan kaki lainnya, dan mainan anak-anak. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009