Kami minta warga harus bisa memahami kebijakan yang saya ambil. Keputusan ini memang dilematis, namun warga harus bisa memahami karena hal ini untuk kebaikan bersama
Tegal (ANTARA) - Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, menutup sekitar 50 titik ruas jalan perbatasan yang menjadi akses keluar dan masuk arus lalu lintas di wilayah itu sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono di Tegal, Jumat, mengatakan bahwa akses keluar masuk Kota Tegal dengan beton movable concrete barrier (MBC) akan diberlakukan mulai 30 Maret 2020 hingga 30 Juli 2020.

"Kami minta warga harus bisa memahami kebijakan yang saya ambil. Keputusan ini memang dilematis, namun warga harus bisa memahami karena hal ini untuk kebaikan bersama," ujarnya.

Baca juga: Dewi Aryani apresiasi Pemkot Tegal bentuk Satgas COVID-19 cegah KLB

Ia mengatakan pertimbangan pemkot melakukan penutupan akses tersebut sebagai upaya mencegah penyebarang virus Corona masuk ke daerah itu.

"Sudah ada pasien positif virus Corona sehingga Kota Tegal masuk zona merah darurat Corona. Sebagai bentuk kepedulian pemkot akan memberikan bantuan sosial khususnya bagi masyarakat kecil atau miskin," ucapnya.

Selain menutup akses masuk masyarakat ke dalam Kota Tegal, kata dia, pemkot akan melakukan pemadaman lampu jalan protokol pada malam hari khususnya pada waktu banyak masyarakat masih berkumpul.

Hingga Kamis (26/3) Dinas Kesehatan Kota Tegal mencatat ada 41 orang dalam pantauan (ODP), 13 pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat di rumah sakit Kota Tegal, 1 orang PDP meninggal dunia, serta 1 pasien positif COVID-19.

Baca juga: Kepala daerah diminta tak boleh gegabah ambil kebijakan "lockdown"

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tegal Kota AKP Bakti Bahtiar mengatakan saat ini sebagian kendaraan baik dari arah timur (Semarang) menuju Jakarta atau sebaliknya dialihkan ke jalan lingkar utara (Jalingkut).

"Arus lalu lintas masih terpantau lancar. Namun, untuk penyekatan arus lalu lintas masih dipelajari karena kami masih menunggu perintah dari pemkot," katanya.

Ia menambahkan dengan kategori sebagai zona merah COVID-19, warga diimbau tetap berada di rumah saja (stay at home), jaga jarak (social distancing), membatasi kerumunan, dan kontak dengan warga luar.

Baca juga: Cegah COVID-19, Pemerintah siapkan PP ketentuan karantina wilayah

Pewarta: Kutnadi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020