Surabaya (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI A.A. La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka layanan pengaduan dunia usaha.

Hal itu mengingat, kata La Nyalla di Surabaya, Jumat, masih banyak kalangan dunia usaha yang belum tahu secara utuh mengenai stimulus keringanan kredit perbankan yang tertuang dalam Peraturan OJK No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Terkait dengan COVID-19.

"Di lapangan masih banyak pengusaha kecil dan menengah yang belum tersosialisasi dengan utuh. Bahkan, ada yang mengadu kepada saya bahwa pihak bank masih menagih cicilan kredit. Ini tentu harus diperhatikan. Agar semua kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berjalan di seluruh Indonesia," katanya.

Baca juga: Corona merebak, OJK nilai stabilitas jasa keuangan Maret terjaga

Batas waktu pemberian stimulus yang akan berakhir 31 Maret 2020 itu, lanjut dia, harus benar-benar dapat dimanfaatkan kalangan dunia usaha.

Dengan demikian, tidak terlambat mengajukan keringanan atau restrukturisasi kredit, terutama bagi usaha di luar sektor yang disebutkan dalam POJK tersebut.

"Sektor usaha selain yang ada di POJK sebenarnya bisa juga diajukan asal dengan self-assessment dari bank bahwa usaha tersebut memang terdampak COVID-19," tuturnya.

Sektor usaha yang disebutkan dalam POJK memang mendapat prioritas masing-masing sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan sektor usaha di luar itu asalkan benar-benar terdampak COVID-19.

"Nah, supaya kebijakan ini dapat terlaksana dan tidak menimbulkan penyimpangan di lapangan, saya berharap OJK membuka ruang komunikasi atau akses bantuan informasi yang mudah diakses oleh sektor dunia usaha," katanya.

Dengan begitu, kalangan dunia usaha dapat dengan cepat dan tepat memanfaatkan stimulus kebijakan tersebut.

"Prinsip saya kebijakan tersebut harus benar-benar dirasakan masyarakat di lapangan," kata La Nyalla.

Baca juga: Wapres instruksikan Menkeu dan OJK rumuskan kebijakan ringankan UMK

Baca juga: OJK-BEI terus pantau pasar di tengah ketidakpastian akibat COVID-19


Sebelumnya, ada enam skema kebijakan yang dapat dimanfaatkan kalangan dunia usaha, terutama skala kecil dan menengah, yakni penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Di luar itu, kata dia, juga ada skema keringan bagi kreditur perorangan, terhadap pemilik cicilan kendaraan bermotor, perahu nelayan, dan kartu kredit serta perumahan.

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020