mempertimbangkan perkembangan terkini penyebaran wabah COVID-19 di Jakarta
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penutupan destinasi wisata dan tempat hiburan  yang mereka kelola selama dua pekan, yaitu mulai 30 Maret - 12 April 2020.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, beralasan penutupan destinasi wisata kali ini diperpanjang dengan melihat perkembangan terkini penyebaran wabah COVID-19 di Jakarta.

"Melalui berbagai pertimbangan, kami juga akan menutup tiga destinasi tambahan yang sebelumnya masih beroperasi. Selama proses penutupan berlangsung, akan terus dilakukan pemantauan," ujar Cucu di Jakarta, Jumat.

Cucu mengatakan langkah tersebut diambil untuk meminimalkan kegiatan warga di ruang-ruang terbuka yang dapat memicu interaksi fisik secara langsung dan kerumunan.

Baca juga: YLKI dukung penutupan tempat wisata dan meliburkan sekolah

Baca juga: Ini daftar tempat wisata-hiburan DKI yang ditutup karena COVID-19

Baca juga: COVID-19, DKI tutup tempat wisata-hiburan milik DKI dua pekan


Adapun rincian destinasi wisata yang ditutup, antara lain Kawasan Monas, Ancol, Kawasan Kota Tua, Taman Margasatwa Ragunan, Anjungan DKI di TMII, Taman Ismail Marzuki, PBB Setu Babakan, Rumah Si Pitung, Pulau Onrust, Museum Sejarah Jakarta, Museum Prasasti, Museum MH. Thamrin, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, dan Museum Joang '45.

Serta, tiga destinasi tambahan yang akan ditutup adalah Lab Tari dan Karawitan Condet, Pulau Cipir, dan Pulau Kelor.

Selama proses penutupan di tempat-tempat wisata dan hiburan milik DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan disinfeksi ke seluruh fasilitas dan selalu memastikan kebersihannya.

Untuk itu, seluruh masyarakat Jakarta tetap diimbau agar selalu menerapkan kebijakan jaga jarak dengan memprioritaskan kegiatan di rumah dan di permukiman sekitar.

Kemudian warga diminta mengurangi kegiatan di tempat keramaian dapat melindungi diri sendiri dan keluarga dari wabah COVID-19.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020