Semarang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah belum menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif 2009 dari tujuh kabupaten/kota.

Anggota KPU Jateng, Andreas Pandingan di Semarang, Senin mengatakan keterlambatan penyerahan hasil rekapitulasi ini tidak akan mengganggu tahapan rekapitulasi di tingkat provinsi.

"Keterlambatan ini terjadi karena perbedaan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di masing-masing KPU kabupaten/kota, sehingga proses penghitungan suara tidak bisa selesai secara bersamaan," katanya.

Sekarang ini, kata dia, tahapan penghitungan hasil pemilu masih di tingkat kabupaten/kota yang sudah dimulai sejak Kamis (16/4) lalu.

"Tinggal tujuh kabupaten/kota yang belum menyerahkan hasil rekapitulasi, di antaranya Solo, Salatiga, Cilacap, Purbalingga dan Blora," katanya.

Menurut dia, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 46 Tahun 2009, tenggang waktu yang diberikan kepada KPU kabupaten/kota untuk melakukan rekapitulasi paling lambat 21 April 2009.

"Sedangkan rekapitulasi perolehan suara di tingkat provinsi ditargetkan selesai pada 24 April 2009, sebab 25 April harus sudah dikirim ke KPU pusat," katanya.

Ia menambahkan, dari hasil rekapitulasi KPU Jateng masyarakat bisa mengetahui perolehan suara yang didapat partai politik (parpol), calon anggota legislatif (caleg) maupun calon anggota DPD, tetapi dari hasil tersebut KPU tidak langsung menyebutkan siapa caleg terpilih atau alokasi jumlah kursi yang diperoleh parpol.

"KPU Jateng akan mengumumkan caleg terpilih dan perolehan jumlah kursi pada 17-18 Mei mendatang," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009