Dengan semakin cepat disahkannya RUU tersebut, maka permasalahan pembangunan di provinsi kepulauan diharapkan akan semakin cepat teratasi
Jakarta (ANTARA) - Virus corona yang sedang mewabah di dunia, termasuk Indonesia mengangkat popularitas sejumlah pulau ke ingatan publik.

Hal itu karena sejumlah pulau itu menjadi solusi membendung persebaran virus corona jenis baru (COVID-19). Pulau Natuna, Pulau Sebaru Kecil dan Pulau Galang adalah pulau-pulau yang namanya mencuat di tengah pagebluk ini.

Pulau Natuna sudah populer karena sumber daya alamnya kemudian namanya terus mencuat ketika ada persoalan nelayan dari China. Pulau di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini menjadi lokasi karantina bagi ratusan WNI yang ditarik pulang dari, Wuhan (China).

Karantina berlangsung setiba WNI dari Wuhan pada 2 Februari hingga 16 Februari 2020. Masa 14 hari itu untuk memastikan bahwa mereka tidak terpapar virus corona dari Wuhan.

Kemudian nama Pulau Sebaru Kecil tiba-tiba mencuat setelah pemerintah menjadikannya sebagai karantina terhadap ratusan anak buah kapal (ABK) WNI yang bekerja di dua kapal persiar. Yakni World Dream dengan 188 ABK dan Diamond Princess sebanyak 68 ABK.

Mereka dikeluarkan dari karantina selama 14 hari di Pulau Sebaru Kecil pada 14-15 Maret 2020. Kini mereka telah kembali ke rumahnya dan meneruskan karantika mandiri.

Menjalani karantina di Pulau Sebaru Kecil telah menjadi kenangan tak terlupakan bagi mereka. Bagi banyak orang, penempatan karantina di pulau ini membuka pemahaman dan pengetahuan bahwa ada nama Pulau Sebaru.

Semakin terbuka juga pengetahuan bahwa DKI Jakarta tidak sekadar gedung-gedung bertingkat dan permukiman padat warga, tetapi juga terdapat banyak pulau. Bahkan pulau-pulau itu telah menjadi wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Seribu.

Setelah dua nama pulau itu, pagebluk ini juga mencuatkan kembali nama Pulau Galang di Kepri. Pulau Galang adalah bekas kamp pengungsi Vietnam tahun 1970-an.

Pulau ini telah disulap menjadi fasilitas observasi dan isolasi untuk pasien penyakit menular. Pulau Galang yang masuk wilayah Kota Batam, siap beroperasi untuk menangani pasien terjangkit virus corona pada Senin (30/3).

Geografis
Mencermati derap penanganan pagebluk yang harus berpacu dengan kecepatan penyebaran virus ini, tampaknya geografis Indonesia sangat menguntungkan. Hal itu karena dalam waktu cepat bisa ditentukan lokasi karantina untuk memutus rantai dan daya sebar virus corona.

Tak dapat dipungkiri peran penting tiga pulau itu dalam penanganan wabah corona. Pun demikian pulau-pulau lainnya di Indonesia juga berperan besar sebagai wilayah yang memiliki beragam potensi sumber daya alam.

Tak sedikit pulau-pulau itu berada di lokasi yang jauh, terpencil dan terluar. Di masa depan pulau-pulau itu diyakini semakin berperan penting untuk mengatasi persoalan.

Hanya saja tak sedikit pulau-pulau itu yang belum tersentuh pembangunan secara optimal. Pulau Galang, misalnya, pernah dibangun beragam sarana untuk kebutuhan pengungsi asal Vietnam tetapi ketika akan digunakan lagi, bangunannya harus dilakukan rehab yang membutuhkan banyak biaya.

Artinya, kontinuitas penggunaannya selama ini tidak maksimal. Padahal kondisi yang relatif sama juga terjadi di pulau-pulau terpencil dan terluar.

Persoalan ini menjadi perhatian kalangan parlemen. Bahkan sudah lama digagas adanya undang-undang yang khusus mengatur pulau-pulau, yaitu UU tentang Daerah Kepulauan.

Rancangan undang-undang ini sudah sekitar 10 tahun lalu digagas. Akhirnya draf RUU tentang Daersh Kepulauan telah selesai disusun oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Baca juga: Penyerahan ABK Diamond Princess dilakukan di KRI Semarang

Baca juga: Sisa 68 WNI di Pulau Sebaru dipulangkan besok pagi

Baca juga: WNI eks-ABK World Dream paling banyak ke Jawa Timur dan Bali


Pada 25 Februari 2020, seminggu sebelum diumumkan dua warga Depok dinyatakan positif terjangkit virus corona, DPD RI melakukan rapat konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait pembahasan RUU Daerah Kepulauan.

DPD RI meminta kepada DPR RI untuk segera membahas RUU inisiatif DPD RI tersebut agar dapat segera disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang di tahun 2020. Apalagi RUU ini sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Rapat konsultasi itu mempertemukan dua pimpinan lembaga tinggi negara, yakni Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Delegasi Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan Jakarta.

Dalam rapat tersebut, Lanyalla didampingi Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, Komite I DPD, Panitia Perancang UU (PPUU) DPD RI serta senator dari provinsi yang masuk daerah kepulauan. Sedangkan Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel, Badan Legislatif (Baleg) dan Komisi II DPR RI.

Saat itu, DPD RI menyerahkan RUU Daerah Kepulauan kepada Ketua DPR RI. DPD RI meminta agar RUU ini segera dilakukan pembahasan bersama pemerintah.

Penting
Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang mengatakan, rapat antara DPD RI dengan DPR RI tersebut merupakan tahapan proses politik yang penting dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang.

Dengan semakin cepat disahkannya RUU tersebut, maka permasalahan pembangunan di provinsi kepulauan diharapkan akan semakin cepat teratasi.

Bagi Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, RUU Daerah Kepulauan merupakan jawaban atas ketidakadilan yang dialami oleh provinsi-provinsi yang masuk ke daerah kepulauan. Selama ini kebijakan pembangunan yang diterapkan di daerah kepulauan disamakan dengan daratan.

Padahal keduanya memiliki karakteristik yang jauh berbeda. Hal tersebut dianggap merugikan delapan provinsi dan 86 kabupaten/kota yang masuk kategori daerah kepulauan karena pembangunan yang ada menjadi tidak maksimal.

Karena itu, DPR dan DPD RI sepakat menjadikan RUU Daerah Kepulauan ini segera dibahas untuk disetujui dan disahkan menjadi undang-undang. Ini menyangkut harkat hidup dan keadilan dalam hal anggaran terhadap provinsi-provinsi dan kabupaten yang ada di daerah kepulauan.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Johan Budi, sebenarnya DPR RI mendukung RUU Daerah Kepulauan untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Tetapi untuk mengesahkan menjadi undang-undang, harus dilakukan pembahasan bersama pemerintah.

Sampai saat ini DPR RI masih menunggu respon dari pemerintah.

Akankah harapan dan semangat parlemen menyelesaikan RUU ini segera terwujud mengingat pemerintah sedang berjibaku mengatasi pandemi global bernama virus corona?

Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020