Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa politik pada Jumat (27/3) menarik perhatian masyarakat dan masih menarik untuk dibaca, mulai dari DPR tidak memperpanjang masa reses hingga pemerintah sedang menyusun PP karantina wilayah.

Berikut rangkuman berita hukum yang layak disimak pagi ini.

1. DPR tidak akan perpanjang masa reses

Ketua DPR, Puan Maharani, memastikan bahwa DPR tidak akan memperpanjang masa reses Masa Sidang II sehingga DPR akan menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III pada Senin (30/3).

Menurut Puan, fungsi DPR harus terus berjalan meski dalam kondisi darurat pandemi COVID-19.

Selengkapnya di sini.

2. Pemerintah siapkan PP karantina wilayah

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyebutkan pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia.

PP itu akan mengatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan.

Selengkapnya di sini.

3. MPR dorong pemerintah tutup pergerakan manusia dari dan ke Jakarta

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah segera menetapkan langkah penutupan pergerakan manusia dari dan menuju Ibu Kota, DKI Jakarta karena angka pasien positif COVID-19 terus meningkat di Ibu Kota.

Dia juga meminta pemerintah melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19 untuk menyiapkan petugas di setiap pelabuhan maupun bandara dan memperketat pengawasan untuk memeriksa arus masuk dan keluar Jakarta.

Selengkapnya di sini.

4. Ganjar tegaskan Tegal lakukan isolasi terbatas

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan bahwa Kota Tegal hanya melakukan isolasi secara terbatas atau local lockdown sebagai antisipasi meluasnya penyebaran virus Corona jenis baru (COVID-19).

Ganjar mengaku sudah melakukan konfirmasi langsung kepada Wakil Wali Kota Tegal terkait keputusan yang diambil kepala daerah setempat.

Selengkapnya di sini.

5. Tiga lagi direktur TVRI diberhentikan

Dewan Pengawas TVRI memutuskan mengajukan surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) kepada tiga direktur LPP TVRI, yaitu Direktur Program dan Berita, Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan, Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum, Tumpak Pasaribu.

Ketua Dewan Pengawas TVRI, Arief Hidayat Thamrin, mengatakan, rencana pemberhentian itu berdasarkan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan terkait dengan kasus Helmy Yahya.

Selengkapnya di sini.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020