Jakarta (ANTARA) - PT MRT Jakarta (Perseroda) mulai Senin kembali menambah waktu tunggu (headway) menjadi 20 menit.

Perubahan kebijakan layanan operasi juga didasarkan pada evaluasi jumlah penumpang MRT Jakarta selama satu pekan terakhir.

"Jumlah penumpang semakin menurun secara signifikan dibandingkan dengan ketika dalam kondisi normal.” kata Kepala Divisi Sekretaris Korporat Muhammad Kamaluddin di Jakarta dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA, Senin pagi.

Kebijakan ini kembali disesuaikan untuk mendukung gerakan penjagaan jarak sosial (physical distancing) yang disarankan oleh pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 khususnya di ruang publik seperti transportasi umum.

Pembatasan dilakukan usai selama satu minggu jumlah penumpang MRT Jakarta berangsur-angsur menurun di bawah 10.000 penumpang.

Baca juga: Angkutan umum di DKI dinilai berhasil terapkan jarak sosial
Petugas MRT memeriksa suhu badan ketika memasuki Stasiun MRT sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran penyakit COVID-19. (ANTARA/HO/Dokumentasi MRT)
Meski sempat mencapai 13.430 penumpang di hari Senin (23/3) namun hingga Jumat (28/3) hanya sebanyak 3.309 penumpang.

Selain pembatasan waktu dan jarak tunggu dilakukan, pembatasan jarak antarpenumpang masih tetap dilakukan dengan jumlah 60 orang dalam satu gerbong selama masa tanggap darurat virus corona (COVID-19) di Ibu Kota.

Manajemen MRT Jakarta juga berharap masyarakat tidak perlu berpergian jika tidak darurat sehingga memperkecil potensi penyebaran COVID-19.

"PT MRT Jakarta (Perseroda) sangat mengharapkan masyarakat untuk tidak bepergian, kecuali untuk kepentingan yang mendesak serta senantiasa menjaga kesehatan dan kebersihan diri sebagai bagian dari upaya bersama menekan laju penyebaran COVID-19," ujar Kamaluddin.

Baca juga: Waspada COVID, MRT Jakarta ubah kebijakan waktu tunggu jadi 10 menit
Petugas membersihkan salah satu bagian kereta di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, PT MRT Jakarta melakukan pencucian kereta menggunakan bahan kimia mengandung disinfektan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.
Sebelumnya, MRT Jakarta juga mengubah kebijakan dengan menerapkan jarak keberangkatan antarkereta tiap 10 menit dan mulai berlaku efektif pada Kamis (26/3) usai melakukan evaluasi jumlah penumpang dalam jangka waktu tiga hari.

Kebijakan pembatasan waktu tunggu itu semakin diperketat dengan jumlah penumpang yang terus berkurang di bawah angka 10.000 penumpang.

Hingga saat ini Senin (30/3) tercatat 701 kasus positif COVID-19 berada di Jakarta dengan rincian 435 kasus dirawat intensif, 151 kasus menjalani isolasi mandiri, 48 kasus sembuh dan 67 kasus meninggal dunia.
Baca juga: MRT bersiap menghadapi kondisi tidak terduga
Baca juga: MRT ubah lagi kebijakan layanan mulai Senin (23/3) terkait COVID-19

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020