Revaluasi aset menjadi catatan yang perlu diperhatikan dalam penyajian LKPP Tahun 2019
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan proses revaluasi aset barang milik negara menjadi salah satu fokus dari pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin, mengungkapkan revaluasi aset ini penting karena masih menjadi kelemahan dalam penyajian LKPP.

"Revaluasi aset menjadi catatan yang perlu diperhatikan dalam penyajian LKPP Tahun 2019," kata Agung.

Menurut LKPP Tahun 2019 (unaudited), revaluasi aset menjadi faktor signifikan dalam peningkatan total aset tetap pemerintah per 31 Desember 2019 menjadi Rp6.007,69 triliun, dari Rp1.931,05 triliun per 31 Desember 2018.

Sementara itu, aset tetap yang direvaluasi mengalami kenaikan nilai wajar sebesar Rp4.141,59 triliun, dari nilai buku sebelum revaluasi sebesar Rp1.538,18 triliun.

Agung mengatakan fokus pemeriksaan LKPP Tahun 2019 juga akan meliputi kajian atas desentralisasi fiskal untuk mengukur tingkat kemandirian fiskal daerah.

Selain itu, fokus selanjutnya adalah kajian kesinambungan fiskal untuk mengukur tingkat ketahanan dan keberlangsungan atas tata kelola fiskal.

Dalam kesempatan ini, Agung mengapresiasi pemerintah yang telah menyelesaikan dan menyampaikan LKPP Tahun 2019 (unaudited) dengan tepat waktu.

Pujian serupa juga diberikan kepada Menteri/Pimpinan lembaga yang telah menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) Tahun 2019 (unaudited) kepada Menteri Keuangan tepat waktu.

Pemeriksaan LKPP yang merupakan konsolidasi dari LKKL maupun Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara adalah pemeriksaan wajib yang harus dilakukan setiap tahun dan melibatkan pemeriksa dari Auditorat Keuangan Negara I sampai VII.

Meski demikian, kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia membuat BPK mengambil langkah-langkah responsif dan antisipatif dengan menerapkan kebijakan work from home dan memanfaatkan teknologi informasi maupun media komunikasi untuk mendukung proses pemeriksaan.

Dengan kondisi tersebut, maka dimungkinkan adanya ruang untuk perubahan dalam tenggat waktu pemeriksaan, dari jadwal seharusnya yang selesai pada Mei 2020.

Komponen LKPP Tahun 2019 terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Baca juga: BPK dukung realokasi belanja APBN untuk penanganan COVID-19
Baca juga: Menkeu akan konsultasi dengan BPK terkait anggaran penanganan COVID-19

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020