Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menegaskan wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya masih mengedepankan aturan jaga jarak (psycal distancing) untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).

"Di Indonesia tidak mengenal 'lockdown', Jakarta ini masih kita menggunakan 'social distancing' sesuai Maklumat Kapolri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Senin.

Yusri mengatakan, Kepolisian masih memprioritaskan preventif dan persuasif berupa imbauan serta patroli di lokasi keramaian massa agar membubarkan diri.

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Jakarta capai 720

Namun apabila masyarakat tidak menuruti dan mengindahkan imbauan maka petugas mengambil langkah tegas dan terukur sesuai aturan yang berlaku.

"Akan kita berlakukan tindakan tegas dan terukur kepada orang yang tidak mengindahkan apa yang disampaikan aparat, dilakukan pembubaran," ujar Yusri.

Sebelumnya, beredar informasi hoaks mengenai penutupan dan pembatasan kendaraan pada beberapa ruas jalan arteri di Jakarta serta sejumlah ruas jalan tol di wilayah Jabodetabeka.

Namun informasi penutupan dan pembatasan akses kendaraan itu dibantah Polda Metro Jaya maupun PT Jasa Marga sebagai operator jalan tol.
Baca juga: DKI hentikan layanan bus AKAP
Baca juga: Terminal Kampung Rambutan tutup operasional bus AKAP

Pewarta: Taufik Ridwan dan Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020