Mengingat hal tersebut merupakan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk bersikap tegas melakukan karantina wilayah
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung langkah pemerintah yang akan segera menuntaskan pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Wilayah yang sedang disiapkan saat ini.

"Saya menilai ini sebagai bentuk kesiapan konkret pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 di Indonesia, mengingat hal tersebut merupakan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk bersikap tegas melakukan karantina wilayah," kata Bamsoet dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.
Baca juga: Indef harapkan PP karantina wilayah segera selesai

Dia menilai, Pemerintah Pusat juga harus memberikan dukungan terhadap putusan karantina wilayah di daerah, seperti yang sudah dilakukan di Kota Tegal, Tasikmalaya, Papua, Makassar, dan Ciamis.

Politisi Partai Golkar itu meminta pemerintah harus menjamin kebutuhan hidup seluruh masyarakat Indonesia apabila karantina wilayah dilakukan, seperti kebutuhan sandang, pangan maupun papan.

"Pemerintah segera membahas revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk realokasi anggaran untuk digunakan dalam penanganan COVID-19 secara prioritas di Indonesia," ujarnya.

Bamsoet meminta pemerintah untuk terbuka dalam meminta bantuan dan kerja sama dari negara-negara yang sudah berhasil menangani pandemi COVID-19, seperti Korea Selatan dan Singapura.
Baca juga: Anggota DPR: PP Karantina Wilayah harus antisipasi dampak tidak baik

Langkah itu, menurut dia, agar seluruh upaya penanggulangan COVID-19 dapat diterapkan secara maksimal di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah saat ini tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) terkait karantina wilayah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Mahfud mengatakan PP ini perlu dikeluarkan karena pemerintah tidak bisa serta merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan pasti. Hal ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: PP karantina wilayah, Pengamat: Pastikan ketersediaan bahan pokok

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020