Pontianak (ANTARA) - Bupati Sintang, Jarot Winarno meminta pihak KPU menunda pelaksanaan Pilkada serentak secara menyeluruh, termasuk di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

"Pemerintah Kabupaten Sintang mendukung sepenuhnya penundaan Pilkada serentak 2020, agar dana, pikiran dan tenaga seluruh masyarakat tetap fokus untuk mencegah wabah COVID-19," kata Jarot Winarno di Sintang, Senin.

Baca juga: KPU-Kemendagri perlu siapkan format lain pilkada

Apalagi, menurut dia, dana untuk Pilkada cukup besar, seperti di Kabupaten Sintang saja, dana untuk Pilkada dialokasikan sebesar Rp50 miliar. Jika Pilkada ditunda maka dana tersebut bisa dialokasikan untuk penanganan penyebaran COVID-19.

Pemkab Sintang sendiri sudah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) menyikapi adanya pasien dalam pengawasan (PDP) yang dinyatakan positif COVID-19 dan sedang diisolasi di RSUD Ade M Djoen Sintang.

Dia mengatakan Pemkab Sintang akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat terhadap arus orang dan barang dari dan Kabupaten Sintang dengan mendirikan posko di beberapa titik masuk, sehingga kendaraan yang keluar masuk Kabupaten Sintang akan dilakukan penyemprotan disinfektan, sedangkan orang-orang yang berada dalam kendaraan tersebut akan diberikan antiseptik berupa sabun.

"Saya mengimbau kepadaa masyarakat untuk melakukan jaga jarak fisik (physical distancing) minimsl 1 - 2 meter. Membatasi mobilitas masyarakat dengan cara belajar dari rumah, bekerja dari rumah dan beribadah di rumah. Kemudian tidak membuat cluster kerumunan baru seperti acara pernikahan, event sosial dan lainnya, dan meminta masyarakat untuk menghindari tempat tempat keramaian baik di pasar, warung kopi, Kafe dan tempat hiburan," katanya.

Baca juga: Wapres: Pemerintah kaji penundaan pemungutan suara Pilkada 2020

Ia juga meminta, masyarakat agar meningkatkan kebersihan diri masing-masing dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Kemudian meminta masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak melakukan penimbunan bahan-bahan makanan pokok. Dia juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berpartisipasi dalam penanganan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sintang.

"Untuk pelaku usaha seperti warung kopi, kafe dan tepat hiburan dibatasi jam operasi hingga pukul 21.00 WIB. Warung kopi, kafe dan rumah makan wajib mengatur tempat duduk agar tidak berdekatan dan tidak menyediakan tempat duduk terlalu banyak," ujarnya.

Baca juga: Cegah COVID-19, Perludem: Tak haram tunda hari pemungutan Pilkada 2020

Pewarta: Andilala dan Tantra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020