...perlu solidaritas bersama, industri keuangan tidak boleh egois
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membuka hotline untuk melayani pengaduan publik terkait pelaksanaan restrukturisasi kredit akibat dampak wabah Virus Corona baru atau COVID-19.

Melalui Instagram resminya, @ojkindonesia, OJK mengumumkan bahwa masyarakat bisa mengadukan implementasi kebijakan restrukturisasi kredit melalui nomor telepon 157, layanan WhatsApp di nomor 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. dengan mekanisme menyebutkan nama diri, nama bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.

”Saya apresiasi respons OJK yang secara transparan membuka hotline pengaduan terkait masalah restrukturisasi kredit ini,” ujar LaNyalla lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Senin.

 

Dengan demikian, lanjut dia, kebijakan pemerintah untuk mewujudkan keberlanjutan dunia usaha yang terpukul karena wabah COVID-19 ini bisa dirasakan oleh masyarakat secara luas.

LaNyalla berharap OJK bisa terus menyosialisasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

Baca juga: Presiden perintahkan restrukturisasi kredit UMKM redam dampak COVID-19

Sosialisasi yang dilakukan pun harus lebih simpel, misalnya, bentuk restrukturisasi itu adalah penurunan suku bunga; perpanjangan jangka waktu; pengurangan tunggakan pokok; pengurangan tunggakan bunga; penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; atau mekanisme lain yang telah diatur.

“Selain itu, ada juga skema keringanan bagi debitur perorangan, terhadap pemilik cicilan kendaraan bermotor, perahu nelayan, dan kartu kredit serta KPR,” jelas mantan Ketua Kadin Jawa Timur tersebut.

Selain OJK, LaNyalla juga berharap pelaku industri keuangan, baik bank maupun nonbank untuk aktif menjalin komunikasi dengan dunia usaha dalam kondisi sulit saat ini.

Baca juga: Pemerintah perlu segera terbitkan juknis relaksasi penundaan cicilan

Menurut dia, OJK dan industri keuangan harus menyampaikan secara transparan mekanisme pengajuan restrukturisasi kredit tersebut, sehingga, dunia usaha yang terpukul saat ini bisa memanfaatkan kebijakan tersebut, menyelamatkan perekonomian nasional, termasuk mengurangi PHK.

”Misalnya, dengan sentuhan restrukturisasi kredit, dunia usaha tetap bisa bernapas. Dan mereka bisa menghindari PHK. Ini kerja bersama, perlu solidaritas bersama, industri keuangan tidak boleh egois,” imbuh LaNyalla.

Baca juga: BNI siapkan kebijakan restrukturisasi kredit usaha terdampak COVID-19

Baca juga: Bank Mandiri terapkan kebijakan penundaan cicilan kredit UMKM dan ojol


 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020