Penundaan ini dikarenakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerapkan pembatasan jumlah sidang untuk mencegah penularan COVID-19 di pengadilan
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memutuskan penundaan selama dua pekan terhadap sidang perkara tindak pidana pembunuhan berencana dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya Geovani Kelvin.

"Sidang hari ini batal digelar, hakim memutuskan sidang ditunda dua pekan ke depan," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Aulia Kesuma bersama putranya dijadwalkan akan menjalankan sidang hari ini setelah sempat ditunda selama dua pekan sejak tanggal 16 Maret 2020.

Baca juga: Sidang Aulia Kesuma kembali digelar

Baca juga: Sidang Aulia Kesuma, Jaksa hadirkan saksi dari pihak bank

Baca juga: Saksi benarkan Aulia siapkan rencana pembunuhan suami dan anak tiri


Penundaan ini dikarenakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerapkan pembatasan jumlah sidang untuk mencegah penularan COVID-19 di pengadilan.

Sidang dijadwalkan tanggal 30 Maret 2020, tetapi pihak JPU tidak bisa menghadirkan kedua terdakwa di pengadilan dikarenakan pembatasan sosial yang diterapkan oleh dua Lapas tempat terdakwa ditahan.

"Tadi siang Lapas Pondok Bambu dan Lapas Cipinang tidak bisa mengeluarkan tahanan untuk sidang, jadi sidang ditunda," kata Sigit.

Sigit mengatakan Lapas Pondok Bambu tempat Aulia ditahan dan Lapas Cipinang tempat Geovani ditahan menerapkan pembatasan tatap muka untuk mencegah penularan COVID-19.

Pembatasan ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Hukum dan HAM terkait penundaan sementara pengiriman tahanan ke rutan atau Lapas sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Dengan adanya kebijakan tersebut, lanjut Sigit, sidang perkara pembunuhan berencana tersebut ditunda selama dua pekan.

Penundaan sidang berlaku untuk kelima terdakwa lainnya yang disidang terpisah dengan Aulia Kesuma dan Geovani Kelvin.

Total ada tujuh terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana tersebut yang dibuat dengan tiga berkas terpisah.

Menurut Sigit, sidang perkara pembunuhan tersebut belum bisa dilakukan menggunakan 'video conference' karena masih pemeriksaan saksi.

"Agenda pembuktian saksi cukup banyak jadi lebih baik sidang tatap muka," kata Sigit.

Aulia dan putranya melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (suami) dan Muhammad Adi Pradana alias Dana (anak tiri) pada bulan Agustus 2019 lalu.

Pupung dan Dana merupakan suami dan anak tiri Aulia, dibunuh dengan cara diracun di rumah mereka di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, lalu jenazah keduanya dibuang ke Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat dengan cara dibakar terlebih dahulu.

Selain Aulia dan Geovanni, terdapat lima orang tersangka lainnya yakni dua eksekutor yang disewa Aulia membantu pembunuhan, dan tiga orang yang mantan pembantunya yang ikut merencanakan pembunuhan.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020