Pembahasan RUU 'Omnibus Law' kemungkinan akan sedikit tersendat karena situasi saat ini COVID-19 melanda Indonesia sehingga kemungkinan akan meleset dari target awal
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek memperkirakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law akan tersendat karena situasi Indonesia sedang menghadapi pandemik COVID-19.

"Pembahasan RUU Omnibus Law kemungkinan akan sedikit tersendat karena situasi saat ini COVID-19 melanda Indonesia sehingga kemungkinan akan meleset dari target awal," kata Awiek dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia menilai, terkait apakah ada pasal-pasal yang didrop dalam pembahasannya, hal itu perlu dikaji dan dibuka ruang dialog untuk dicari titik temu sehingga dapat diputuskan bersama.

Baca juga: Cegah COVID-19, PPP: Permudah pembantaran tahanan belum "inkracht"

Awiek menjelaskan, sampai saat ini Surat Presiden (Surpres) dan draf RUU Omnibus Law masih ada di Pimpinan DPR untuk dipelajari.

Menurut dia, dalam waktu dekat akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dijadwalkan dalam Rapat Paripurna.

"Setelah dibacakan di Paripurna akan dibawa ke Rapat Bamus untuk diputuskan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) mana yang diberi tugas membahasnya," ujarnya.

Baca juga: Terkait COVID-19, DPR: Tak tutup kemungkinan tunda bahas "omnibus law"

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menilai pembahasannya tetap mengacu pada mekanisme yang diatur dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU 15 tahun 2019 tentang Perubahan UU nomor 12 tahun 2011.

Menurut dia, pelibatan publik juga akan dilakukan termasuk menghadirkan dalam rapat secara virtual.

Baca juga: Karding: Maksimalkan 14 hari serap aspirasi terkait omnibus law

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020