Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pembatasan sosial berskala besar (PPSB) dan karantina wilayah terbatas di tingkat kelurahan merupakan strategi kombinasi efektif untuk mencegah penyebaran dan penanggulangan COVID-19 di Indonesia.

"Jadi ada kombinasi (strategi), pembatasannya jalan, karantinanya jalan. Kita tidak ingin terjadi seperti di India, sampai terjadi penumpukan massa yang besar karena adanya lockdown yang tidak dipersiapkan, yang tidak terkoordinasi dengan baik," kata Wapres Ma'ruf Amin dalam telekonferensi pers dari rumah dinas wapres Jakarta, Selasa.

Baca juga: Presiden Jokowi tetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar

Baca juga: Teken Perppu, Presiden tambah APBN 2020 Rp405,1 triliun atasi COVID-19

Baca juga: Presiden Jokowi: Status darurat sipil belum diperlukan saat ini


Wapres menjelaskan penerapan strategi tersebut dalam penanganan wabah COVID-19 juga bertujuan agar kegiatan perekonomian tidak berhenti total seperti jika dilakukan karantina menyeluruh atau lockdown.

"Jadi kenapa (PSBB) ini dipilih, karena ini yang sesuai dengan UU yang ada. Kedua, ini kan sifatnya moderat, yang masih memungkinkan terjadinya pergerakan untuk pengembangan ekonomi supaya tidak sama sekali tertutup," tambahnya.

Sementara itu, terkait karantina wilayah terbatas, Wapres mengatakan hal itu dapat dilakukan di unit pemerintahan terkecil, yakni kelurahan. Apabila karantina wilayah dilakukan di tingkat kabupaten atau kota, lanjut Wapres, maka dampaknya adalah stabilitas ekonomi dan keamanan daerah bisa terganggu.

"Karantina itu juga dimungkinkan, tapi sifatnya karantina wilayah terbatas berbasis kelurahan saja. Sehingga tidak sampai ke tingkat kabupaten dan kota, sehingga nanti akan menyulitkan situasi dalam rangka kita menjaga stabilitas, terutama stabilitas ekonomi kita, jangan sampai tidak bergerak," jelasnya.

Sementara itu, dalam keterangan pers yang disiarkan secara langsung dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Presiden Joko Widodo mengatakan telah meneken tiga produk hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPSB), Keputusan Presiden (Keppres) tentang Kedaruratan Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. PP PSBB diterbitkan sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Presiden umumkan enam program jaring pengaman sosial atasi COVID-19

Baca juga: Presiden tekankan relaksasi kredit berjalan efektif April 2020

Baca juga: Presiden hentikan sementara kunjungan dan transit WNA ke Indonesia


Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020