Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau mengumumkan penundaan sejumlah tahapan Pilkada 2020, sebagai langkah mengantisipasi penyebaran virus corona terbaru, COVID-19.

"Ini dilakukan dalam upaya KPU untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Batam," kata anggota KPU Batam William Seipattiratu, Selasa.

Ia menyatakan KPU resmi menunda kerja PPK.

Baca juga: KPU RI resmi tunda tahapan Pilkada 2020
Baca juga: KPU rancang opsi penundaan Pilkada 2020
Baca juga: Komisi II DPR RI sepakati penundaan Pilkada Serentak 2020


Ketua KPU Batam Herrigen Agusti dalam surat no.107/PP.04.2-SD/Kota/2171/III/2020, yang ditujukan kepada seluruh Ketua dan Sekretaris PPK se-Kota Batam, menyebutkan, pelaksanaan tahapan ditunda sampai waktu tidak ditentukan.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa PPK dan sekretariat PPK se-Kota Batam pada pelaksaan tahapan pemilihan tahun 2020 ditunda untuk sementara sampai batas waktu yang akan ditentukan kembali," isi surat Ketua KPU.

Ia menyebutkan keputusan itu menindaklanjuti surat KPU no.179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020, tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali dan Wakil Wali Kota 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan surat edaran KPU no.8 tahun 2020, tentang pelaksanaan keputusan KPU no.179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020.

Keputusan itu juga berdasarkan surat edaran KPU no.285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020 perihal tindak lanjut pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2020 oleh PPK dan PPS.

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020