Ambon (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Maluku belum mengizinkan dua warga Jepang yang sedang menjalani isolasi di RSUD dr M Haulussy meninggalkan Ambon, kendati hasil pemeriksaan spesimen tahap pertama laboratorium kesehatan (Labkes) Kemenkes maupun Rapid Diagnose Test (RDT) menyatakan negatif terinfeksi COVID-19.

"Pasangan suami istri ini telah menyatakan keinginan untuk meninggalkan Ambon karena masa visa mereka hampir selesai. Hanya saja, harus dikoordinasikan dengan Kemenkes karena berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) bahwa pemeriksaan spesimen harus sebanyak tiga kali," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Vitus COVID -19 Maluku, Kasrul Selang, di Ambon, Selasa.

Dia mengemukakan, setelah hasil koordinasi dengan Kemenkes barulah bisa diambil langkah-langkah penanganan visa pasangan suami istri tersebut yang diberitahu hampir selesai masa berlakunya.

"Minimal pengurusan visa ke kantor Imigrasi Ambon yang jaraknya dari RSUD dr Haulussy hanya berkisar 300-400 meter dengan pengawalan petugas kesehatan agar tidak bermasalah dengan dokumen keimigrasian mereka," ujarnya.

Kasrul yang juga Sekda Maluku itu mengemukakan, spesimen pasangan suami istri asal Jepang itu dikirim ke Labkes Kemenkes pada 19 Maret 2020, selanjutnya 23 Maret 2020 hasilnya diterima negatif.

"Kami juga memanfaatkan RDT untuk memeriksa keduanya dan ternyata negatif. Hanya saja, harus sesuai SOP Kemenkes untuk mengizinkan warga Jepang itu kembali ke negara asalnya," katanya.

Pasangan suami istri asal Jepang tersebut berkunjung ke Indonesia, termasuk Ambon untuk menghadiri kegiatan kerohanian.

Keduanya tiba di Jakarta pada 2 Maret 2020, kemudian melanjutkan penerbangan ke Kota Ambon dan tiba di Bandara internasional Pattimura, Selasa (3/3).

Baca juga: Jumlah ODP COVID-19 di Maluku bertambah 12 orang
Baca juga: Dua spesimen PSP COVID-19 di Dobo-Maluku dijemput tim gugus tugas
Baca juga: Satu pasien di Ternate positif terjangkit COVID-19, sebut Gugus Tugas

 

Pewarta: Alex Sariwating
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2020