setiap RW harus deklarasikan menjadi RW siaga corona
Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal menggelar rapid test (tes cepat) terkait virus corona atau COVID-19 pada 4 April 2020 secara lantatur (drive thru) di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan pihaknya menerima bantuan alat tes sebanyak 2.000 unit dan tes cepat COVID-19 itu bakal dilakukan kepada 2.948 orang terdaftar di Bandung.

“Untuk rapid test drive thru, rencananya akan dilakukan pada Kamis (2/4), di Stadion GBLA sebanyak 2.948 orang,” kata Oded dalam keterangannya di Bandung, Selasa.

Dari jumlah total alat tes tersebut, menurutnya telah digunakan sebanyak 583 unit. Sedangkan untuk mencukupi kekurangan alat tes, menurutnya Pemkot Bandung telah melakukan pengadaan.

Baca juga: Pemkot Bandung siapkan 23.000 paket bahan pokok hasil penggalangan
Baca juga: Polisi tutup jalan di Bandung jika berpotensi jadi ramai


Tes cepat tersebut bakal dilakukan dengan menggunakan metode lantatur yang menyasar pada Kategori B dan Kategori C. Kategori tersebut merupakan masyarakat yang profesinya memiliki interaksi masif dan masyarakat yang mengalami sakit dengan gejala mirip COVID-19.

Sebelumnya, pendaftaran mengikuti tes tersebut dilakukan secara daring melalui aplikasi Pikobar Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau melalui dinas kesehatan di tingkat kota dan kabupaten.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta para kepala daerah untuk membentuk RW siaga corona. Setiap RW, kata dia, harus mendeklarasikan wilayahnya untuk siaga corona.

“Setiap RW harus deklarasikan menjadi RW siaga corona. Pasang spanduknya bahwa RW, kelurahan kecamatan ini adalah siaga corona dengan membentuk tim dengan berbagai kebutuhan,” kata Ridwan Kamil.

Baca juga: Pemerintah Kota Bandung tunggu kajian ahli soal karantina wilayah
Baca juga: KAI batalkan pengoperasian sejumlah KA tujuan Bandung


Sedangkan terkait karantina, Dia menyampaikan bahwa presiden mengizinkan adanya karantina wilayah secara parsial. Contohnya menutup wilayah parsial seperti komplek, kelurahan atau kecamatan.

Namun, kata dia, Presiden melarang adanya penutupan kota. Menurutnya penutupan kota hanya bisa dilakukan jika ada izin dari Presiden.

“Tapi tidak tutup kota atau kabupaten. Presiden larang ada karantina wilayah level kota, harus ada izin darinya,” kata dia.

Baca juga: Dinyatakan positif COVID-19, kesehatan Wakil Wali Kota Bandung membaik
Baca juga: Ridwan Kamil tinjau harga kebutuhan pokok di Pasar Sederhana Bandung
Baca juga: Penerbangan langsung Jambi-Bandung sementara waktu dibatalkan


Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020