Jakarta (ANTARA) - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat, Alwan Ola Riantoby mengatakan pengalihan anggaran Pilkada 2020 ke penanganan COVID-19 harus diawasi agar tidak menjadi peluang dimanfaatkan petahana.

Alwan Ola Riantoby saat diskusi pengawasan Pilkada 2020 lewat daring, di Jakarta, Selasa, mengatakan anggaran tersebut harus benar-banar sampai ke masyarakat sebagai upaya penanganan pandemi COVID-19.

Baca juga: Komisi II DPR gelar rapat virtual dengan KPU RI terkait Pilkada 2020

Baca juga: Pemerintah apresiasi penundaan tahapan Pilkada 2020 oleh KPU

Baca juga: Komisi II DPR RI sepakati penundaan Pilkada Serentak 2020


"Total anggaran ada sisa Rp9 triliun yang kemudian harus diserahkan ke kepala daerah, saya kira penting untuk dipantau dan diawasi, jangan sampai dimensi kemanusiaan kemudian digeser dimensi-dimensi kepentingan-kepentingan petahana," kata dia.

Masyarakat bersama tim gugus tugas dan instansi terkait lainnya dinilai perlu mengawasi secara ketat agar dana tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh kepala daerah sebagai biaya penanganan wabah.

Kemudian, pengawasan tidak dapat diserahkan kepada Bawaslu semata karena dengan ditundanya tahapan pilkada artinya proses-proses pengawasan secara aturan juga ikut tertunda.

Sementara pada masa penundaan tersebut dan kondisi penanganan wabah seperti ini bisa saja menjadi peluang calon kepala daerah untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan politis.

"Oleh karena itu perlu pengawasan bagi kepala daerah dari berbagai pihak, dan juga perlu meningkatkan pendidikan politik masyarakat agar lebih jeli dalam proses pemantauan," katanya.

Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu RI Mochammad Afifuddin mengatakan dengan terhentinya tahapan Pilkada 2020 juga membuat kerja-kerja pengawasan ini juga ikut mengalami jeda.

"Karena situasinya tahapan sudah berhenti, tidak mungkin kita melarang (kemungkinan pelanggaran kampanye seperti pencitraan) atas dasar tahapan, sebab tahapannya sedang berhenti," ujarnya.

KPU pada 21 Maret 2020 lalu sudah menerbitkan surat edaran penundaan tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Ruang lingkup penundaan meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020