Jakarta (ANTARA News) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah menyiapkan pengacara untuk membantu Ketua DPP PPP Emron Pangkapi yang sekarang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sungailiat, Bangka Belitung, dalam menjalani proses hukum.

DPP PPP telah menunjuk Tommy Sihotang SH sebagai pengacara yang mendampingi Emron Pangkapi, kata keterangan DPP PPP di Jakarta, Rabu.

Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali juga sudah menjenguk Emron Pangkapi yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sungailiat, Provinsi Bangka Belitung.

Suryadharma sekarang menjenguk Emron didampingi sejumlah pengurus DPP seperti Wakil Ketua Majelis Syariah KH Nur Iskandar SQ, Ketua DPP Ermalena, Rusdi Hanafi dan Natsir Jafar, Wakil Sekjen Muhammad Romahurmuziy, Ketua DPW PPP Sumatera Barat Epyardi Asda, Ketua DPW Kalimantan Timur Khoirul Fuad, Sekjen AMK Djoko Purwanto dan sejumlah anggota departemen PPP.

Suryadharma menyatakan, kunjungan tersebut untuk memberikan dukungan kepada Emron terkait kasus yang dihadapi. Menurut dia, sudah sepantasnya PPP memberikan semangat kepada Emron yang selama ini sudah berjuang untuk partai.

Suryadharma yang juga Menteri Negara Koperasi dan UKM ini menegaskan, DPP PPP akan memberi bantuan hukum kepada Emron. "Namun demikian, PPP tidak akan mengintervensi proses hukum," katanya.

Pihaknya mengaku prihatin dengan penangkapan Emron sebab penangkapan tersebut dilakukan di arena Rapimnas PPP sehingga menimbulkan penilaian beragam. Bahkan, banyak pihak yang menilai penangkapan tersebut bernuansa politis.

"Kami sangat terganggu, karena Emron merupakan tulang punggung partai yangselalu bekerja setiap hari untuk PPP," kata Suryadharma.

Mantan Ketua Umum PB Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini mengaku mendapat informasi bahwa proses pengajuan kasasi terhadap Emron melampaui tenggat waktu. Karena itu, pihaknya meminta kepada kuasa hukum DPP PPP untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.

Dia juga menyesalkan kasus yang terjadi sepuluh tahun silam itu diungkap sekarang saat situasi politik semakin memanas. "Pengadilan Tinggi Babel membebaskan Emron dan memulihkan nama baiknya karena dinilai tidak bersalah. Sedangkan kerugian negara yang Rp53.700,-," katanya.

Dia mengatakan, penangkapan Emron tersebut sangat merugikan partai karena PPP dianggap tidak bersih.

Terkait koalisi, Suryadhram menyatakan, PPP tidak terpengaruh dengan kasus ini. Apalagi PPP belum memberikan dukungan kepada koalisi manapun. "Koalisi belum final. Itu baru sebatas komunikasi politik. Jadi tidak terpengaruh," katanya.

Ketika ditanya apakah DPP PPP akan mengganti Emron, Suryadharma mengaku belum memikirkan hal itu.

Menurut dia, pergantian Emron merupakan hal yang mudah sebab di PPP banyak sumber daya manusia (SDM) handal. "Sekali lagi kita konsentrasi agar kasus ini selesai," katanya.

Kuasa hukum DPP PPP Tommy Sihotang menegaskan, proses kasasi yang diajukan jaksa cacat hukum sebab kasasi melampaui tenggat waktu 14 hari sesuai ketentuan. Menurut dia, keputusan Pengadilan Tinggi Babel tanggal 22 Juni 2006 dan disampaikan kepada jaksa pada 24 Juli.

Sedangkan batas pengajuan kasasi adalah tanggal 7 Agustus. Sementara, jaksa mengajukan kasasi pada 10 Agustus.

"Ini buktinya kalau kasus ini dipaksakan," katanya yang menambahkan, pihaknya menilai putusan hakim PN Sungailiat setengah hati. sebab PN mengeluarkan putusan hukuman percobaan.

Padahal, dalam perkara korupsi hanya ada dua vonis, dihukum atau dibebaskan. Pihaknya yakin hakim PN mau membebaskan Emron. "Mungkin karena ada `bisikan` kanan-kiri, vonisnya bisa lain. Saya melihat indikasi adanya intervensi non hukum," katanya.

Buron

Sedangkan Emron Pangkapi dalam ketergan persnya menyayangkan pernyataan aparat hukum bahwa dirinya menajdi buronan.

Dia mengemukakan, selama ini dirinya selalu menjalin komunikasi dengan berbagai pihak. Bahkan, Emron menjadi salah satu nara sumber berita di sejumlah media massa. Karena itu, mustahil pekerjaan tersebut dilakukan sambil menjadi buronan.

"Sangat disesalkan pernyataan yang menyebutkan Emron Pangkapi buron, tidak kooperatif dan mempersulit eksekusi. Justru keterangan itu membuka makin jelas adanya rekayasa penangkapan Emron untuk merusak citra PPP dan melemahkan posisi kekuatan partai-partai koalisi alternatif," kata Emron.

Menurut Ketua DPP PPP ini, nuansa politis sangat kental sebab, Kejaksaan Negeri Sungailiat mengaku mendapat instruksi bahwa eksekusi tidak bisa ditunda.

Emron mengaku patuh terhadap keputusan MA. Namun pihaknya kecewa dengan eksekusi hukum.

"Lembaga penegak hukum menjadi alatkekuasaan untuk menghancurkan lawan-lawan politiknya," kata Emron.

Karena itu, mantan Ketua DPRD Bangka Belitung ini mengharapkan pihak kejaksaan memberikan penjelasan secara terbuka, detail dan masuk akal, agar terungkap siapa rekayasa menghancurkan lawan-lawan politik melalui pintu hukum.

Menurut dia, banyak kasus serupa yang menimpa tokoh lain seperti Fadel Muhammad ditetapkan sebagai tersangka ketika disebut-sebut namanya masuk bursa Capres dan Cawapres serta kasus dirinya yang sudah tuntas tapi muncul kembali menjelang Pilpres.

Pihaknya mengaku sejak PPP membangun komunikasi politik, banyak pihak yang merasa gerah. Padahal, kata dia, komunikasi politik meruapakan hal yang wajar.

"Banyak SMS yang menunjukkan kegerahan kepada partai, baik dari internal maupun eksternal," katanya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009