Jakarta (ANTARA) - Anggota DKPP Didik Supriyanto mengingatkan potensi pelanggaran etik penyelenggara pemilu pada masa jeda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 akibat wabah COVID-19.

"Potensi pelanggaran masa jeda, yang saya bayangkan pada situasi yang tidak banyak pekerjaan itu kadang-kadang kreativitas dan keberanian muncul. Terus terang saya paling khawatir itu soal anggaran," kata Didik Supriyanto dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu.

Sebagian anggaran dana hibah daerah untuk penyelenggaraan pilkada sudah dicairkan sebelum wabah COVID-19 melanda Indonesia.

Ia mengatakan bahwa penyelenggaraan pilkada akhirnya terhenti karena wabah makin meluas.

Baca juga: Pilkada ditunda, Kapolri bisa realokasi anggaran Rp34 m untuk COVID-19

Tahapan pilkada tidak bisa dilanjutkan karena akan membuat banyak tatap muka dan keramaian, sedangkan cegah penyebaran COVID-19 dibutuhkan jaga jarak fisik.

"'Kan anggaran sebagian sudah turun dan ditransfer, kemudian beberapa tahapan yang masih berjalan tiba-tiba berhenti. Kompleksitas mengelola anggaran itu harus mengembalikan berapa, harus sampai di mana, itu yang saya kira bisa membuka ruang untuk terjadinya pelanggaran kode etik," katanya.

Sementara itu, Didik menilai baru hanya itu potensi pelanggaran yang akan terjadi selama masa jeda pilkada.

Ia belum melihat potensi lain akan terjadi pada masa tersebut.

"Karena kegiatan pencalonan praktis berhenti, saya belum melihat akan banyak masalah di sana, mungkin belum akan ada muncul masalah terkait dengan (pencalonan dan tahapan pilkada) itu," ujarnya.

Baca juga: Komisi II DPR RI sepakati penundaan Pilkada Serentak 2020

KPU pada tanggal 21 Maret 2020 menerbitkan surat edaran penundaan tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten, dan wali kota serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Ruang lingkup penundaan meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020