Saat ini sekolah dan berbagai kegiatan pendidikan diliburkan sejak 24 Maret sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Aparat kepolisian dan militer di Timor Leste juga akan berjaga memastikan tidak ada perkumpulan massa lebih dari lima orang seperti
Jakarta (ANTARA) - Otoritas di Timor Leste menghentikan sementara operasional transportasi publik demi menekan penyebaran virus SARS-CoV-2/COVID-19 tetapi tetap membuka pertokoan, bank, pasar, klinik, dan rumah sakit selama status darurat berlangsung pada bulan lalu sampai 26 April.

Informasi itu disampaikan Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Dili, Eka Mauboy, saat dihubungi via pesan singkat dari Jakarta, Rabu.

"Transportasi publik di Timor Leste dihentikan. Saat ini terdapat pembatasan penerbangan  Dili - Denpasar, travel (layanan transportasi, red) jalur darat juga telah berhenti beroperasi. Toko sembako, toko bahan bangunan, pasar, bank, klinik, dan apotek tetap buka, beberapa pada jam yang dibatasi," terang Eka menjelaskan situasi terkini di Timor Leste.

Selama berpergian ke lokasi tersebut, pemerintah setempat juga mewajibkan masyarakat mengenakan masker dan menjaga jarak dengan warga lain (physical distancing), serta rutin mencuci tangan.

Baca juga: Polisi tangkap empat pelintas batas ilegal asal Timor Leste
Baca juga: Timor Leste lakukan "lockdown", WNI tertahan di perbatasan


"Saat ini sekolah dan berbagai kegiatan pendidikan diliburkan sejak 24 Maret sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Aparat kepolisian dan militer di Timor Leste juga akan berjaga memastikan tidak ada perkumpulan massa lebih dari lima orang seperti pesta, upacara adat, dan penguburan," ujar dia.

Tidak hanya sekolah, otoritas setempat juga menerapkan sistem "kerja dari rumah" atau work from home untuk pegawai negeri sipil di Timor Leste.

Walaupun demikian, bagi warga negara Indonesia yang ingin mengurus izin tinggal dan visa masih dapat melaporkan ke Kantor Imigrasi di Timor Leste.

"Selama masa state of emergency sampai 26 April, seluruh perizinan visa, izin tinggal resident (penduduk, red), dokumen administratif lain akan tetap berlaku, meskipun melewati tanggal habis berlaku dokumen tersebut (expired), tetapi sebaiknya tetap menginformasikan dan melaporkan ke Imigrasi Timor Leste," demikian imbauan KBRI Dili ke warga negara Indonesia.

Pemerintah Timor Leste membatasi  sementara akses di perbatasan darat, laut, dan udara bagi seluruh warga negara asing dari 147 negara, termasuk Indonesia, selama empat minggu mulai 19 Maret.

Menurut data KBRI Dili, ada sekitar 9.600 warga negara Indonesia yang menetap di Timor Leste.

Otoritas di Timor Leste melaporkan kasus pertama penularan COVID-19 pada 21 Maret. Jumlah itu belum bertambah sampai hari ini. Pemerintah setempat juga belum melaporkan kasus kematian akibat COVID-19.

Baca juga: TNI AD perketat penjagaan di perbatasan NTT-Timor Leste
Baca juga: Pemkab Timor Tengah Utara tutup perbatasan dengan Timor Leste

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020