Pemerintah mengalokasikan untuk bidang perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun, di antaranya untuk Program Sembako
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menaikkan anggaran Program Sembako dari Rp28 triliun menjadi Rp43,6 triliun untuk mengatasi dampak mewabahnya COVID-19 pada masyarakat bawah. 

"Pemerintah mengalokasikan untuk bidang perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun, di antaranya untuk Program Sembako dan Program Keluarga Harapan sebagai jaring pengaman sosial," kata Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Program Sembako langsung dicairkan ke KPM minimalisir COVID-19

Untuk Program Sembako, jumlah penerima diperluas menjadi 20 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari sebelumnya 15,2 juta KPM atau terdapat penambahan 4,8 juta KPM mulai April 2020.

Selain itu, indeks bantuan naik 30 persen dengan rincian dari Rp150.000/KPM/bulan naik menjadi Rp200.000/KPM/bulan yang diberikan selama sembilan bulan, yakni dari Maret sampai November 2020.

Program PKH dan Sembako, menurut Hartono sudah siap berkaitan dengan data yang diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS).

Baca juga: Mensos : Tambahan bansos dari pusat langsung digunakan

DTKS selama ini dikelola dengan baik dan diperbarui oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial bersama pemerintah daerah.

Kemudian dari aspek sistem dan mekanismenya juga sudah berjalan dengan baik terutama dengan bank-bank Himbara maupun dengan pemerintah daerah.

Hartono juga menambahkan saat ini sedang dimatangkan program bantuan untuk pekerja sektor informal dan buruh harian terutama di DKI Jakarta bersama Pemprov DKI dan kementerian/lembaga lain termasuk bantuan untuk para pekerja migran Indonesia di Malaysia.

Baca juga: Pemerintah siapkan penyaluran Program Sembako untuk 2020

"Keduanya sedang dimatangkan dan akan diluncurkan dalam waktu dekat," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan COVID-19, sebesar Rp405,1 triliun. Dalam tambahan anggaran tersebut, pemerintah mengalokasikan untuk bidang perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun.

Alokasi anggaran sebesar Rp110 triliun untuk bidang perlindungan sosial diarahkan sebagai jaring pengaman sosial (JPS) atau social safety net.

Program jaring pengaman sosial juga diharapkan menjadi bantalan bagi masyarakat kondisi sosial ekonomi terendah tersebut agar tidak lebih terpuruk lagi akibat dampak COVID-19 yang mewabah saat ini.

Baca juga: Presiden umumkan enam program jaring pengaman sosial atasi COVID-19

 

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020