Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 34.696 WNI telah pulang ke Tanah Air akibat kebijakan pembatasan pergerakan (movement control order/MCO) yang diberlakukan otoritas Malaysia sejak 18 Maret 2020, untuk mengurangi penularan virus corona tipe baru atau COVID-19.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, mayoritas WNI yang kembali ke Tanah Air adalah pemegang fasilitas bebas visa 30 hari, bukan pekerja migran yang menetap di Malaysia.

“Jadi (yang pulang) bukan pekerja migran kita yang memiliki izin tinggal tetap dan izin kerja di Malaysia,” kata Judha kepada wartawan melalui konferensi video, Rabu.

Kebijakan MCO yang diperpanjang masa berlakunya oleh pemerintah Malaysia hingga 14 April mendatang, akan berdampak pada seluruh penduduk negeri jiran itu, termasuk WNI yang sebagian besar merupakan pekerja migran.

“Berdasarkan pengamatan enam perwakilan RI di Malaysia, dampak MCO paling besar dirasakan oleh WNI yang bekerja sebagai buruh harian lepas,” tutur Judha.

Sedangkan mayoritas pekerja migran Indonesia yang memiliki majikan tetap, masih dalam kondisi yang relatif baik, ia melanjutkan.

Merespons situasi ini, pemerintah Indonesia telah mengantisipasi gelombang besar kepulangan para WNI dari Malaysia, terutama pekerja migran yang diperkirakan jumlahnya melebihi satu juta orang.

Tidak hanya membantu kepulangan, pemerintah juga memberikan bantuan logistik kepada WNI yang terdampak kebijakan MCO di Malaysia.

Baca juga: Antisipasi COVID-19, BNI layani penarikan uang pensiun lewat ATM

Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, Pemerintah imbau warga tidak mudik


Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2020