Jakarta (ANTARA) - DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna dengan mengagendakan pengambilan keputusan terkait beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU), di Jakarta, Kamis (2/4) siang.

Pembahasan pertama, pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI dan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Baca juga: Kerja legislasi dalam pusaran pagebluk

Baca juga: DPR minta RUU Pemasyarakatan disahkan di tengah wabah COVID-19

Baca juga: Terkait COVID-19, DPR: Tak tutup kemungkinan tunda bahas "omnibus law"


Kedua, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Agenda ketiga, pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

Keempat, pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pembentukan Undang-undang dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kelima, persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keenam, Persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU tentang Pemasyarakatan.

Dan ketujuh, pendapat fraksi-fraksi terhadap Perubahan Jadwal Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN TA 2021.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020