Palembang (ANTARA) - Pernikahan merupakan prosesi sakral yang diharapkan berlangsung sekali dalam seumur hidup.

Tak mengherankan jika setiap pasangan berkeinginan menggelar acara pernikahan dengan mengundang banyak orang, mulai dari sanak keluarga, para tetangga, rekan kerja, dan lainnya agar mendapatkan doa dan restu, serta turut merasakan kebahagian tersebut.

Namun, kondisinya menjadi berbeda kini. Merebaknya virus corona membuat acara hajatan pernikahan dianggap sangat rentan. Mengutip pernyataan dari Mendagri Tito Karnavian, acara tersebut bisa menjadi mesin pembunuh.

Hal ini juga yang melatari Ramadhan, warga Desa Sangga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, memutuskan melaksanakan acara akad nikah di Kantor Urusan Agama. Di hadapan pujaan hatinya, Nova Eliza, dan wali nikah, ia mengucapkan ijab kabul, Minggu (29/3).

Acara tersebut hanya dihadiri kurang dari 10 orang sesuai dengan ketentuan dalam protokol waspada COVID-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

Dalam acara yang sederhana itu, Ramadhan dan Nova Eliza dinyatakan sah menjadi pasangan suami istri oleh penjabat KUA setempat.

Kedua mempelai ini sangat bersukacita karena bisa melaksanakan akad nikah di tengah merebaknya virus corona yang "mengekang" berbagai keinginan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.

Walau gagal melakukan perayaaan pernikahan layaknya kebiasaan masyarakat setempat, tapi tidak mengurangi kebahagiaan keduanya karena sudah bersatu sebagai pasangan suami istri.

“Keluarga sepakat, dan memang saat ini kondisinya tidak normal. Soal resepsi dan lainnya bisa ditunda nanti, yang penting kami sudah sah sebagai suami istri,” kata dia.

Sebelumnya, keluarga kedua mempelai sempat mendapatkan edukasi dari pemerintah kabupaten setempat tentang bahaya dari virus corona ini yang sangat mudah menyebar hanya dengan bersentuhan.

Awalnya, mereka berencana menggelar akad nikah di kediaman mempelai perempuan, lalu dilanjutkan dengan resepsi pernikahan.

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex sangat mengapresiasi kesadaran dari warganya itu yang menjalankan imbauan pemerintah untuk tidak melakukan kerumunan massa, bahkan lebih detail lagi menjalankan protokol waspada COVID-19 dengan menjaga jumlah kerumunan hanya maksimal kurang dari 10 orang.

Upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona ini harus dilakukan semua pihak, mulai dari warga yang di perkotaan hingga di pedesaan.

Untuk itu, pemerintah daerah setempat harus berjibaku mengedukasi masyarakat mengenai maklumat Kapolri yang melarang adanya pengumpulan massa dan begitu pula dengan protokol pencegahan COVID-19.

Hal ini tidak mudah, karena di masyarakat setempat sudah terbiasa menggelar resepsi pernikahan dengan mengundang banyak orang.

Namun, dengan upaya persuasif, akhirnya warga dapat mengerti, kata Dodi.

Akhirnya, sebanyak lima calon pengantin di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, diharuskan menunda resepsi pernikahannya berdasarkan hasil musyawarah warga dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah setempat, Selasa (24/3).

“Tidak mudah mengedukasi warga, apalagi mereka yang tinggal di desa-desa. Tapi dengan upaya persuasif, akhirnya mereka mengerti dan dengan kesadaran sendiri tidak menyelenggarakan kerumunan,” kata dia.

Jika warga Musi Banyuasin ini memutuskan akad nikah di KUA, lain pula dengan warga di Palembang.

Meski inisiatif untuk melaksanakan hal serupa juga muncul, namun pejabat KU setempat justru menganjurkan warga menggelar di rumah saja, dengan catatan hanya dihadiri beberapa orang seperti anjuran dalam protokol penanganan COVID-19.

Kepala KUA Kecamatan Kalidoni Amin tidak membantah bahwa pihaknya mendapatkan permintaan dari warga untuk menggelar akad nikah di kantor KUA.

Namun, hal tersebut sulit dipenuhi karena institusinya juga menerapkan arahan pemerintah bekerja dari rumah (Work From Home).

Lagi pula, pelaksanaan di kantor KUA atau di rumah relatif tidak terlalu berbeda, asalkan pelaksana hajatan bisa mengendalikan jumlah orang yang bakal hadir.

“Untuk akad nikah, sama sekali tidak ada larangan dari pemerintah. Boleh tetap dilaksanakan di rumah, tapi jumlah orang yang hadir tidak boleh lebih dari sepuluh,” kata dia.

Selain itu, KUA juga mewajibkan penyelenggara untuk menyediakan sabun pencuci tangan, masker, dan sarung tangan, serta hand sanitizer.

Dengan upaya ini, sejauh ini KUA Kalidoni tetap menjalankan fungsinya dalam melanyani kebutuhan masyarakat terkait akad nikah di tengah penyebaran virus corona.

Dalam sebulan terakhir, setiap pekan terdapat 3-4 pelaksanaan akad nikah yang sudah dikondisikan seperti protokol penanganan COVID-19.

Salamuddin, warga RT 40 Kecamatan Kalidoni Palembang, mengatakan, demi melaksanakan anjuran pemerintah tersebut, dirinya juga melapor ke Kepolisian setempat terkait pelaksaaan akad nikah putrinya.

Hal ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggalnya.

Ia khawatir bakal mendapatkan teguran warga, karena di tengah pandemi virus corona ini, membuat masyarakat berada dalam situasi kepanikan. Bahkan di beberapa daerah sempat ada penolakan jenazah penderita COVID-19 yang akan dimakamkan.

Demi mencegah penyebaran virus corona tersebut, ia memutuskan untuk menunda acara resepsi pernikahan anaknya sehingga acara yang diselenggarakan hanya akad nikah.

Undangan yang sudah terlanjur tersebar juga sudah ditarik kembali.

“Intinya, kami tidak mau tertular, dan tidak mau saling menularkan virus ini. Itu yang terpenting. Masalah pernikahan, yang penting sah menurut agama,” kata dia.

Sejauh ini di Sumatera Selatan terdapat lima orang dinyatakan positif COVID-19, yang mana dua di antaranya sudah meninggal dunia.

Kesadaran untuk memutus rantai penyebaran virus corona ini harus dibangun oleh seluruh komponen bangsa agar Indonesia dapat melandaikan grafik eksponensial penderita COVID-19 yang diperkirakan bakal terus menanjak dari Aprll hingga Mei 2020.
Baca juga: Pasangan pengantin Musi Banyuasin pilih gelar akad nikah di KUA
Baca juga: Akad nikah di Belitung dimbau gunakan masker dan sarung tangan
Baca juga: Kemenag: Akad nikah hanya dihadiri 10 orang untuk cegah COVID-19

Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2020