kekosongan jabatan wakil gubernur itu harus segera diisi
Jakarta (ANTARA) - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menegaskan kekosongan Wakil Gubernur DKI Jakarta harus segera diisi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

"Mengingat situasi saat ini dengan ada juga Corona, kami menilai bahwa kekosongan jabatan wakil gubernur itu harus segera diisi sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP Indonesia Kaka Suminta dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ketentuan perundangan yang dimaksud antara lain adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Selain itu, Kaka mengharapkan kepada seluruh pihak yang berkepentingan dan berwenang terkait hal tersebut, untuk segera melakukan langkah-langkah yang perlu dan selayaknya untuk pemilihan dan penetapan wakil gubernur pendamping Anies di saat yang sangat penting ini.

"Kepada Kemendagri diminta untuk melakukan langkah dalam memenuhi kebutuhan wakil gubernur DKI Jakarta, sebagaimana di atas," ucapnya.

Baca juga: Dua Cawagub DKI sambut positif penundaan paripurna pemilihan wagub

Selain itu, ia meminta agar setelah proses pemilihan dan penetapan wakil gubernur, pimpinan bersama seluruh jajaran pemerintahan di DKI Jakarta segera melaksanakan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk melakukan tugas pemerintahan di DKI Jakarta.

"Kami sampaikan dan meminta para pihak tersebut di atas untuk melakukan langkah yang dianggap perlu untuk dapat menghadirkan pemerintahan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya menambahkan.

Hal tersebut harus dilakukan, kata Kaka, karena perjalanan pemerintahan di DKI Jakarta, yang dipimpin oleh Gubernur Anies Baswedan sampai saat ini dirasa pincang, karena mantan Wakil Gubernur Sandiaga Uno yang berpasangan dengan Anies Baswedan dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2017, sejak akhir Agustus 2018 mengundurkan diri untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2019 lalu, atau kosong selama 17 bulan.

Baca juga: Pengamat: Janggal pemilihan Wagub DKI di tengah wabah COVID-19

Dia menilai kepemimpinan pemerintahan, khususnya di cabang eksekutif di DKI Jakarta sangatlah memerlukan kepemimpinan yang harus mampu memberikan pelayanan dengan kebijakan-kebijakan yang tepat.

"Apalagi di tengah wabah COVID-19, Jakarta menjadi epicentrum wabah yang disebabkan oleh virus corona baru tersebut, sehingga gubernur dipandang memerlukan pendampingan dari Wakil Gubernur sebagaimana layaknya pemerintahan di daerah," kata Kaka.

Ada dua nama yang bertarung dalam bursa pemilihan Wagub DKI, yakni politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nurmansyah Lubis dan Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria.

Baca juga: Anggota PDIP minta Panlih Wagub DKI tunggu Corona usai untuk paripurna

Keduanya akan dipilih melalui sistem voting tertutup oleh legislator DKI. Namun sebelumnya, Nurmansjah dan Riza harus menjalani uji kepatutan dan kelaikan atau fit and proper test.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020