Saya menerima langsung keluhan dari nelayan dan pemerintah tidak boleh mengabaikan keluhan mereka, karena merupakan bagian dari masyarakat bangsa ini
Kupang (ANTARA) - Pengamat kelautan dan perikanan dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Chaterina A Paulus Msi mengatakan pemerintah perlu memberikan keringanan kredit untuk para nelayan kecil.

"Selain keringanan kredit, nelayan juga perlu diberikan bantuan langsung berupa alat tangkap, seperti pukat dan lainnya, yang merupakan kebutuhan langsung nelayan," kata Chaterina A Paulus kepada ANTARA di Kupang, Kamis.

Baca juga: Jubir Presiden jelaskan kriteria nasabah yang dapat keringanan kredit

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan program jaring pengaman sosial yang diluncurkan pemerintah sebagai upaya menekan dampak wabah COVID-19 di kalangan masyarakat, namun bagaimana dengan nelayan.

Ia mengaku telah mencermati enam program jaring pengaman sosial yang diluncurkan pemerintah, tetapi belum menyentuh kepentingan nelayan kecil secara menyeluruh.

Chaterina mengatakan perlu beberapa tambahan program untuk kepentingan nelayan kecil yang turut terkena dampak dari wabah Virus Corona baru atau COVID-19.

"Ada beberapa tambahan yang saya rasa perlu diakomodir oleh pemerintah, seperti keringanan kredit, bahkan bantuan langsung kebutuhan nelayan seperti pukat yang harganya dibawa Rp100 juta selama tiga bulan ke depan," katanya.

Baca juga: Presiden pastikan ada relaksasi kredit bagi UMKM terdampak COVID-19

Ia beralasan bahwa hal itu perlu dilakukan pemerintah karena merupakan kebutuhan pokok nelayan kecil dan timbul sebagai dampak ekonomi atas wabah COVID-19.

Bantuan lainnya yang tidak kalah penting adalah pembebasan biaya urusan ijin melaut dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Syahbandar untuk nelayan kecil.

"Saya menerima langsung keluhan dari nelayan dan pemerintah tidak boleh mengabaikan keluhan mereka, karena merupakan bagian dari masyarakat bangsa ini," kata pengajar pada program studi Ilmu Lingkungan Pascasarjana Universitas Nusa Cendana ini.

Baca juga: Pemerintah beri penundaan bayar cicilan KUR selama enam bulan



 

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020