Perpu 1 Tahun 2020 merupakan landasan hukum bagi pemerintah, OJK, BI dan LPS untuk memberikan kewenangan yang selama ini belum tercakup dalam ketentuan perundang-undangan
Jakarta (ANTARA) - Otoritas dapat melakukan langkah pre-emptive atau pencegahan untuk menghindari terjadinya tekanan di perekonomian nasional, sektor riil dan sistem keuangan karena ada landasan hukumnya yakni Perppu No.1 Tahun 2020.

"Perpu 1 Tahun 2020 merupakan landasan hukum bagi pemerintah, OJK, BI dan LPS untuk memberikan kewenangan yang selama ini belum tercakup dalam ketentuan perundang-undangan yang ada," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

OJK menyambut baik, mendukung dan menindaklanjuti penerbitan Perppu 1/2020 dalam rangka menghadapi risiko penurunan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, katanya.

Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Anto menjelaskan OJK akan meningkatkan frekuensi assesment forward looking terhadap kondisi lembaga jasa keuangan agar bisa diambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemi virus COVID-19.

Dikatakannya, Perppu itu juga sejalan dengan program restrukturisasi kredit/leasing yang telah disampaikan dalam stimulus kebijakan OJK sebelumnya dengan tetap memperhatikan kondisi lembaga jasa keuangan.

Dalam kerangka itu, OJK berupaya tetap memberikan ruang terhadap sektor riil dan melakukan langkah-langkah pengawasan yang relatif lebih cepat untuk menghindari terjadinya permasalahan yang lebih dalam.

"Industri jasa keuangan diminta tetap mengedepankan penerapan tata kelola yang baik," katanya.

Untuk memperlancar proses pengawasan di tengah kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan oleh pemerintah, OJK telah mengeluarkan dan terus memonitor serta evaluasi terhadap kebijakan antara lain pelaksanaan prosedur bisnis proses melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi, seperti pelaksanaan fit and proper test melalui video conference.

Serta merelaksasi batas waktu pengiriman laporan periodik, batasan waktu pelaksanaan dan penyelenggaraan RUPS secara elektronik, pengecualian prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dan memonitor transaksi perdagangan saham di bursa.

Baca juga: BI dukung penerbitan Perppu No 1 Tahun 2020
Baca juga: Menkeu sebut pelaksana Perppu keuangan negara tak bisa dituntut hukum
Baca juga: Pengamat: Kebijakan perpajakan Perppu 1/2020 cukup responsif

Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020