Jadi arahnya sekarang tidak secara keras melarang (mudik), tetapi akan mengendalikan supaya kalau orang pulang kampung, mereka tidak membahayakan orang lain di kampungnya
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan berupaya mengendalikan penyebaran wabah Virus Corona baru atau COVID-19 karena tidak melarang warga melakukan mudik Lebaran 2020 nanti.

"Jadi arahnya sekarang tidak secara keras melarang (mudik), tetapi akan mengendalikan supaya kalau orang pulang kampung, mereka tidak membahayakan orang lain di kampungnya," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin dalam konferensi video di Jakarta, Kamis.

Ridwan menjelaskan Presiden Joko Widodo sendiri meminta agar kebijakan terkait mudik itu komprehensif dan tidak parsial atau sepotong-sepotong.

Kebijakan yang terkait itu, antara lain, melalui berkoordinasi penuh dengan jajaran pemerintah daerah, terutama daerah yang paling banyak kebanjiran pemudik dari kawasan Jabodetabek.

Cara lain yang akan digunakan pemerintah, yakni memastikan pemudik yang akan pulang dalam kondisi "bersih".

Baca juga: Wapres: Pemerintah siapkan PP larangan mudik di tengah wabah COVID-19

"Salah satu yang sempat didiskusikan adalah memastikan bahwa sebelum dia (pemudik) pulang, dia sudah harus tes. Apakah rapid test atau tes yang lain. Cara seperti ini yang akan kita upayakan supaya betul-betul dia tidak membawa penyakit," katanya.

Pemerintah juga akan mengupayakan prinsip jaga jarak secara disiplin dalam kegiatan mudik.

"Jadi bus tidak penuh sesak, kereta tidak penuh sesak, jalanan juga lancar supaya tidak ada penutupan. Itu nanti masih akan dibahas detailnya," ujarnya.

Ridwan menambahkan, lantaran ada fenomena "eksodus" atau maraknya orang-orang keluar Jakarta saat ini, pemerintah telah menyiapkan skema jaring pengaman sosial yang akan dikoordinasikan oleh Menteri Sosial.

"Intinya sudah disiapkan insentif bagi orang-orang yang akan tinggal di Jakarta, berupa kebutuhan pokok dan beberapa lagi yang lain," katanya.

Baca juga: Legislator: Larangan mudik harus disertai sanksi
 

 

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020