Yang dalam Perppu itu adalah pengelolaan lalu lintas devisa bagi penduduk Indonesia, itu pun dalam hal (kalau) diperlukan
Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia menyebutkan hingga saat ini belum mewajibkan penduduk Indonesia termasuk para eksportir untuk melakukan konversi dolar AS ke rupiah setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19.

”Yang dalam Perppu itu adalah pengelolaan lalu lintas devisa bagi penduduk Indonesia, itu pun dalam hal (kalau) diperlukan,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, konversi kemungkinan diperlukan jika menghadapi kondisi atau skenario terburuk dari dampak wabah COVID-19 yang dianalogikan “sedia payung sebelum hujan lebat”.

“Itu pun kalau diperlukan, dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 1999 memang itu tidak dimungkinkan, untuk itu perlu masuk dalam hal diperlukan,” imbuhnya.

Perry berterima kasih kepada para eksportir yang sudah banyak memasok dolar hasil ekspor ke rupiah sehingga stabilitas nilai tukar rupiah bisa dijaga.

Ia menambahkan hingga saat ini sebanyak 80 persen eksportir sudah memasukkan hasil devisa ekspor ke Indonesia tapi mengakui masih banyak devisa hasil ekspor dalam bentuk valuta asing yang belum dikonversi ke rupiah.

Meski memahami dunia usaha membutuhkan devisa untuk kebutuhan mendatang, Perry mengimbau mereka tidak perlu khawatir jika ingin menukarkan dolarnya saat ini karena bank sentral memperbanyak domestic non-deliverable forward (DNDF) yang dapat digunakan untuk lindung nilai.

“Sehingga tidak perlu khawatir menjual dolar sekarang, nanti kalau butuh, dengan DNDF ini tentu saja itu bisa melindungi risiko nilai tukar sehingga kita ada kontraknya berapa nilai tukar yang ada,” imbuhnya.

Baca juga: BI sebut kepercayaan investor global terhadap RI cukup kuat
Baca juga: BI dan pemerintah berupaya cegah dampak terburuk wabah COVID-19
Baca juga: BI: Kurs Rp17.000 dan Rp20.000/dolar itu pengandaian bukan proyeksi


Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020