Iya harus ada batas waktu yang mengatur ketentuan itu agar tidak menimbulkan penyimpangan dari penerapan Perppu tersebut
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 harus dibatasi masa berlakunya.

Menurut dia, pembatasan masa berlaku dari Perppu itu untuk menghindari penyimpangan yang dilakukan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

"Iya harus ada batas waktu yang mengatur ketentuan itu agar tidak menimbulkan penyimpangan dari penerapan Perppu tersebut," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Baca juga: DPR segera bahas Perppu no 1 tahun 2020
Baca juga: Menyelamatkan manusia, merawat ekonomi

Bamsoet menegaskan bahwa MPR tetap mendukung semua langkah pemerintah dalam menanggulangi penyebaran COVID-19.

Menurut dia, berdasarkan Rapat Pimpinan MPR RI pada Senin (30/3) memutuskan untuk sepakat memberikan kelonggaran kepada pemerintah untuk melakukan langkah-langkah urgensi dalam penggunaan anggaran

"Saya juga meminta dan mendorong DPR untuk lebih kompromi melonggarkan dalam penggunaan anggaran, termasuk juga minus yang melebihi daripada 3 persen," ujarnya.

Bamsoet menilai Perppu tersebut merupakan niat baik pemerintah demi kepentingan dan keselamatan masyarakat karena hal itu harus diutamakan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan sebagai fondasi dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian, dan stabilitas keuangan.

"Saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa.

Perppu itu lahir salah satunya untuk merespon pandemi COVID-19 dimana saat ini sebanyak 202 negara termasuk Indonesia sedang menghadapi tantangan berat yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya.

Pandemi COVID-19 kata Presiden, bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat tapi juga membawa implikasi ekonomi yang sangat luas.

Perppu ini memberikan fondasi kepada pemerintah bagi otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan,” kata Presiden.

Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk penanganan APBN 2020 adalah sebesar Rp405,1 triliun.


Baca juga: MPR apresiasi PSBB disertai kebijakan turunan
Baca juga: Bamsoet dukung kebijakan larangan WNA masuk Indonesia

Baca juga: Ada Perppu 1/2020, otoritas bisa buat kebijakan cegah tekanan ekonomi

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020