Nilai insentif yang diberikan sesuai surat dari Kementerian Keuangan untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta per bulan, sedangkan dokter umum dan dokter gigi sebesar 10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal menyiapkan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien yang terpapar penyakit virus corona (COVID-19).

"Sesuai surat dari Kementerian Keuangan, pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga medis diutamakan bersumber dari realokasi anggaran tahun 2020 dengan mengacu pada ketentuan dari pemerintah," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Kamis.

Ia mengungkapkan berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dialokasikan melalui pengalihan penggunaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan atau APBD.

Baca juga: BNPB distribusikan 349.000 APD untuk tim medis COVID-19

Dari dana BOK tersebut, kata dia, nilainya berkisar Rp10 miliar dan dinilai cukup untuk memberikan insentif bagi tenaga medis di Kudus.

Kalaupun masih kurang, katanya, akan dicarikan lewat APBD dengan melakukan realokasi dari kegiatan yang dinilai tidak mendesak dilakukan tahun ini.

Nilai insentif yang diberikan sesuai surat dari Kementerian Keuangan untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta per bulan, sedangkan dokter umum dan dokter gigi sebesar 10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Sementara itu nilai santunan bagi tenaga medis yang meninggal sebesar Rp300 juta.

Ia mengungkapkan santunan tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.

Baca juga: Bantuan APD Rp1,5 miliar untuk tim medis diterima Bupati Kudus

Dalam pelaksanaannya, agar memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yakni akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.

Pemberian insentif tersebut, berlaku mulai Maret 2020 sampai dengan Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika terdapat arahan dari Pemerintah Pusat.

Terkait dengan jumlah tenaga medis, katanya, yang bertugas melakukan pendataan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus.

"Akan ada validasi jumlah tenaga medis yang diusulkan untuk mendapatkan insentif tersebut," ujarnya. 

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020