Ada atau tidaknya kerugian negara itu nanti setelah ada proses hukum
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mengkritisi satu ketentuan di dalam pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020).

Ia menilai bahwa pemerintah seperti ingin berlindung diri dengan pasal itu agar tidak bisa terjerat kasus korupsi, sekali pun kemungkinan terjadinya korupsi bisa terbuka karena salah satu unsur dalam korupsi adalah adanya kerugian negara.

"Ada atau tidaknya kerugian negara itu nanti setelah ada proses hukum," ujar Hidayat berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Hidayat Nur Wahid apresiasi Pemerintah keluarkan Perppu 1/2020

Adapun pasal 27 dalam Perppu 1/2020 menyebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah di berbagai bidang merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Dengan kata lain, para pihak yang menegakkan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dilindungi oleh hukum, tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata.

Menurut Hidayat, seharusnya pemerintah membuat aturan yang memastikan prinsip negara hukum terlaksana, rakyat selamat dan sejahtera, serta jauh dari korupsi.

Apalagi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa apabila terjadi korupsi pada saat negara dalam keadaan bencana, krisis ekonomi, atau dalam keadaan bahaya, ancaman hukumannya bisa sampai tingkat pidana mati.

"Seharusnya itu yang perlu dipertegas, agar pengalokasian anggaran tersebut benar-benar tepat sasaran, terutama untuk rakyat yang terdampak, dan tenaga kesehatan yang berjuang mati-matian di garis terdepan," ujar Hidayat yang juga anggota Komisi VIII DPR RI membidangi urusan penanggulangan bencana itu.
Baca juga: Hidayat Wahid: Atasi pandemik COVID-19 dengan karantina wilayah

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020