Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memutuskan akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin didampingi Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel membacakan keputusan itu dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2019-2020 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis.

"Persetujuan terhadap surat presiden tanggal 7 Februari 2020 berkenaan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang telah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus), pada tanggal 1 April 2020 disepakati untuk diteruskan ke tingkat Badan Legislasi," kata Azis Syamsuddin.

Baca juga: Karding: Maksimalkan 14 hari serap aspirasi terkait omnibus law
Baca juga: Kemnaker: Rincian detail RUU Cipta Kerja akan diatur di PP
Baca juga: Adkasi dukung Omnibus Law dengan syarat


Politisi Partai Golkar itu menyadari adanya interupsi yang terjadi saat ia akan meminta persetujuan anggota Dewan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 sore tadi.

Namun, ia menegaskan pengesahan agenda pada Rapat Paripurna hanya untuk penguatan pijakan hukum (legal standing) dan hukum normatif yang dapat dijadikan Pimpinan DPR RI sebagai pegangan.

Ia menambahkan kesepakatan para pimpinan fraksi sudah didapatkan saat rapat konsultasi pengganti Bamus dimana sembilan perwakilan pimpinan fraksi diundang hadir dalam rapat yang berlangsung pada 1 April 2020 tersebut.

"Seluruh fraksi bulat pada saat rapat konsultasi pengganti Bamus, (sudah) disepakati agenda-agenda yang saya bacakan," kata Azis.

Selanjutnya, pembahasan RUU Omnibus Law akan dilanjutkan oleh Baleg DPR RI, dimana rencananya pada minggu depan akan dibentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan lalu kemudian akan dilakukan mekanisme selanjutnya sesuai aturan perundang-undangan.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baedowi mengatakan pihaknya akan turut mengundang pihak-pihak yang berkepentingan dalam RUU tersebut termasuk kalangan buruh.

"Kami akan undang secara fisik atau virtual. Kami akan dengarkan semuanya sehingga kehadiran RUU ini paling tidak bisa ditemukan titik persamaan," ujar Baedowi.

Baca juga: Dampak COVID-19, F-PPP perkirakan pembahasan "omnibus law" tersendat
Baca juga: Terkait COVID-19, DPR: Tak tutup kemungkinan tunda bahas "omnibus law"

 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020