Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 14 pengaduan lewat dalam jaringan (online) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) selama diberlakukannya kerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Itu data per 31 Maret 2020, pengaduan yang kita terima melalui online selama WFH adalah 14 aduan," kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Jeda pilkada, anggota DKPP ingatkan pelenggaran etik soal anggaran

Sekretariat DKPP ikut memberlakukan sistem bekerja dari rumah guna mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, kebijakan itu diberlakukan sejak 17 Maret 2020.

"Karena kode etik dan integritas penyelenggara pemilu tetap harus ditegakkan meskipun COVID-19 menjadi pandemi, sehingga DKPP membuka pengaduan online melalui email," kata Bernad.

Menurut dia, 14 aduan tersebut nantinya tetap akan melalui tahaapan verifikasi secara formil dan materil sebelum ditetapkan sebagai perkara.

Selain pengaduan online, DKPP juga tengah menyiapkan persidangan melalui konferensi video (video conference) bagi perkara-perkara dugaan pelanggaran KEPP. Menurut Bernad, terdapat tiga perkara yang sidangnya harus ditunda karena menyebarnya virus Corona.

Sebelum COVID-19 mewabah dan menjadi pandemi, DKPP lanjut dia memang sudah sering menggelar sidang melalui konferensi video.

"Hanya saja, saat itu kami mengirimkan staf DKPP untuk keperluan video conference. Untuk saat ini, kami masih menyiapkan protokol persidangannya," ujarnya.

Baca juga: Jadi Anggota DKPP, Didik: Saya tidak mau DKPP jadi momok
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020