Pontianak (ANTARA) - Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Ramdan mengatakan 10.026 petugas ad hoc penyelenggara pemilu kepala daerah di tujuh daerah se-Kalbar terhitung mulai April 2020 tidak menerima honor.

"Ini berdasarkan surat edaran dari KPU RI yang ditindaklanjuti lagi di daerah," kata Ramdan di Pontianak, Jumat.

KPU RI pada tanggal 21 Maret 2020 mengeluarkan Surat Keputusan No. 179 untuk menunda empat tahapan di dalam pelaksanaan Pilkada 2020, yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), verifikasi faktual bakal calon perseorangan, dan pencocokan dan penelitian untuk daftar pemilih termasuk pemutakhiran daftar pemilih.

Baca juga: Cornelis : Penundaan Pilkada Serentak untuk kemanusiaan

Namun, bagi daerah yang sudah siap untuk pelantikan, masih diperbolehkan asal berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti institusi kesehatan dan kepolisian.

"Karena pelantikan dijadwalkan 22 Maret, sementara surat edaran terbit pada tanggal 21 Maret, maka ada daerah yang sudah siap melantik PPS," ujar Ramdan.

Di Kalbar, kata dia, ada yang tetap melantik. Namun, setelah itu petugas yang dilantik langsung pulang tanpa ada kegiatan tambahan.

"Ada juga yang tidak melakukan pelantikan, seperti Sintang, di Kapuas Hulu dari 23 kecamatan, ada 10 yang melaksanakan pelantikan," ungkapnya.

Ia menyebutkan ada surat lanjutan dari KPU RI dengan nomor 285 pada tanggal 24 Maret 2020, yang isinya tentang tindak lanjut pelaksanaan Pilkada 2020 oleh PPK dan PPS.

Isinya meminta agar PPK dan PPS menunda semua aktivitas tahapan sesuai dengan surat edaran tanggal 21 Maret 2020.

Bagi panitia pemilih kecamatan (PPK) yang sebelumnya sudah dilantik sampai pertengahan Maret, dia menjelaskan bahwa pembayaran honor hanya sampai bulan tersebut.

Bagi PPS, meski sudah dilantik, tidak dibayarkan honornya pada bulan April.

Baca juga: Perludem sebut Pilkada baiknya ditunda pertengahan 2021

"Baik PPS maupun sekretariat, juga PPK mulai April ini sampai berikutnya juga tidak dibayarkan honornya sesuai dengan aturan yang dikeluarkan dari KPU RI," kata Ramdan menjelaskan.

Karena tidak ada kegiatan apa pun, mengingat tahapan pemilu sudah ditunda, petugas ad hoc tersebut tidak melakukan kegiatan.

"Hal ini sudah disampaikan ke seluruh KPU di daerah," ujar Ramdan.

Menyinggung besaran realokasi anggaran terkait dengan COVID-19, dia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk lanjutan dari KPU RI.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020