Kebijakan HPP untuk gabah atau beras ini diterbitkan bertepatan dengan momentum jelang panen raya
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Atau Beras merupakan upaya mengoptimalkan serapan Perum Bulog menghadapi dampak COVID-19.

“Kebijakan HPP untuk gabah atau beras ini diterbitkan bertepatan dengan momentum jelang panen raya yang mundur ke April 2020 dan telah menyesuaikan kondisi harga saat ini. Melalui kebijakan HPP ini, diharapkan Perum Bulog akan lebih optimal dalam menyerap gabah dan beras dari petani untuk memperkuat stok pemerintah dan dapat menjamin ketahanan pangan,” ujarnya lewat keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Mendag sebut stok bahan pangan cukup hingga Agustus

Peraturan yang mulai berlaku 19 Maret 2020 itu bertujuan mengoptimalkan penyerapan gabah dan beras di tingkat petani.

Mendag Agus menyatakan, Permendag 24/2020 merevisi besaran HPP yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.

Adapun besaran HPP yang ditetapkan dalam Permendag 24/2020 yaitu untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp4.200/kg dan di tingkat penggilingan sebesar Rp4.250/kg, gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp5.250/kg dan di gudang Bulog sebesar Rp5.300/kg, serta beras di gudang Bulog Rp8.300/kg.

Mendag menekankan, pemerintah akan selalu menjaga kekuatan stok beras yang dikelola Perum Bulog untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar, terutama saat pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia saat ini dan sebagai antisipasi paceklik.

Hal ini merupakan instrumen pemerintah dalam melakukan intervensi pasar. Selain itu, pemerintah melalui Perum Bulog juga tetap menjaga stabilitas harga melalui kebijakan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga (KPSH) saat terjadi gejolak harga beras di pasar.

Mendag melanjutkan, penetapan HPP gabah/beras ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam memberikan perlindungan dan insentif bagi petani. Yaitu, ketika harga gabah/beras di petani/penggilingan berada di bawah HPP, maka Perum Bulog wajib menyerap sesuai dengan HPP dan tetap memperhatikan syarat kualitas sesuai ketentuan.

“Untuk itu, diharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan perberasan dalam implementasi kebijakan HPP ini,” tandas Mendag.

Mendag juga menekankan tidak ada perubahan harga eceran tertinggi di tingkat konsumen, sehingga tidak akan menaikkan inflasi.

“Untuk itu, diharapkan kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dengan berspekulasi atau berupaya menaikkan harga beras di masyarakat,” tutup Mendag Agus.

Baca juga: Corona di Indonesia, Mendag minta masyarakat tidak "panic buying"
Baca juga: Mendag-Mentan kunjungi Pasar Senen, pastikan pasokan dan harga pangan


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020