...ketahanan cash flow masing-masing perusahaan menjadi raja, makanya harus efisien, jangan juga kita hanya bicara size tapi tidak sehat
Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa restrukturisasi akan membuat arus kas BUMN menjadi lebih baik sehingga dapat bertahan di tengah kondisi krisis seperti saat ini ketika wabah Virus Corona baru atau COVID-19 merebak.

"Penting sekali pada saat ini dengan adanya COVID-19, ketahanan cash flow masing-masing perusahaan menjadi raja, makanya harus efisien, jangan juga kita hanya bicara size tapi tidak sehat," ujar Erick Thohir dalam konferensi pers melalui video di Jakarta, Jumat.

Erick Thohir mengatakan pihaknya sudah melakukan pemetaan terhadap total utang dan arus kas masing-masing BUMN. Namun sayangnya, ia belum dapat mengungkapkan lebih jauh nilai nominal total utang dan arus kas BUMN karena perlu melaporkannya terlebih dahulu kepada Kementerian Keuangan.

"Ini pertama kali BUMN sudah bisa me-mapping seberapa besar total utang dan cash flow-nya, tapi saya ga bisa sampaikan karena mesti laporkan ke Menkeu sebagai pemilik," ucap Erick Thohir.

Ia mengharapkan dengan restrukturisasi ini BUMN memiliki arah bisnis yang lebih jelas dan terarah sehingga dapat lebih bersaing dengan perusahaan global pasca COVID-19.

Baca juga: Erick: Rasionalisasi anak BUMN beri nilai tambah bagi perusahaan induk

"Saya harapkan perusahaan BUMN punya arah dan kepastian yang jelas karena persaingan akan semakin ketat, apalagi setelah COVID-19 akan banyak perusahaan lain yang lebih efisien," ucap Erick Thohir.

Dalam proses restrukturisasi, Menteri BUMN menekankan kepada perusahaan plat merah untuk sebisa mungkin meminimalisir pengurangan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM).

Ia mengatakan masing-masing BUMN harus telah menyiapkan strategi dan skenario rasionalisasi dan konsolidasi terhadap karyawan, antara lain melalui optimalisasi dan alih tugas antar anak perusahaan maupun dengan perusahaan induk.

"Kita akan terus berkoordinasi dengan masing-masing BUMN guna memastikan bahwa proses ini dijalankan dengan berpedoman pada Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan lain yang berlaku," kata Erick Thohir.

Baca juga: Erick minta BUMN tidak terlena laksanakan KPI di tengah COVID-19




 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020