Banda Aceh (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh menghentikan pelayanan klinik rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba guna mencegah penyebaran COVID-19.

Kepala BNN Kota Banda Aceh Hasnanda Putra di Banda Aceh, Jumat, menjelaskan bahwa penghentian pelayanan rehabilitasi tersebut untuk menghindari kontak fisik di tengah mewabahnya Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

"Pelayanan klinik rehabilitasi dihentikan hingga batas waktu belum ditentukan. Penghentian pelayanan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan membatasi kontak fisik," kata Hasnanda Putra.

Kendati pelayanan dihentikan, BNN Kota Banda Aceh tetap siagakan petugas jika ada hal yang mendesak atau emergency terhadap klien-klien yang sedang menjalani rehabilitasi.

Baca juga: Lapas banda Aceh perpanjang masa penutupan layanan kunjungan

Baca juga: DPRK harapkan pengelolaan dana penanganan COVID-19 transparan


Sebelum penghentian layanan, kata Hasnanda, ada juga klien atau pasien yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba. Pelayanan yang dilakukan di klinik BNN Kota Banda Aceh masih sebatas rawat jalan, bukan rawat inap.

"Namun, dengan kondisi pandemi COVID-19, pelayanan klinik tersebut terpaksa kami hentikan. Pasalnya, di klinik tersebut belum dilengkapi alat pelindung diri bagi petugas yang menangani klien," kata Hasnanda.

Penanganan klien rehabilitasi narkoba setelah penghentian pelayanan, menurut dia, bisa melalui komunikasi melalui telepon. Komunikasi via telepon untuk mencegah terjadinya kontak fisik yang sekarang ini harus dihindari.

"Bagi klien rehabilitasi atau keluarganya yang ingin berkonsultasi bisa menghubungi petugas BNN Kota Banda Aceh. Selain itu, kami juga terus memantau perkembangan rehabilitasi masing-masing klien," kata Hasnanda Putra.

Pewarta: M. Haris Setiady Agus
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020