tidak perlu izin dari pihak kepolisian karena dalam posisi bekerja di kantor
Jakarta (ANTARA) - Meski telah terbit Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Sabtu (4/4) malam, DPRD DKI Jakarta tetap pada rencananya untuk menggelar paripurna pemilihan dan penetapan Wagub DKI Jakarta secara tertutup Senin (6/4).

Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur (Wagub) akan menggelar paripurna pemilihan pendamping Gubernur Anies Baswedan di gedung DPRD DKI Jakarta yang tertutup bagi masyarakat dan awak media.

"Sifatnya sama kaya (kegiatan) visi-misi kita tertutup steril. Ya nanti hasil tappingnya semua diunggah di kanal DPRD, kita sebar ke jurnalis," kata Ketua Panlih Cawagub DKI, Farazandi Fidinansyah di Jakarta, Minggu.

Dengan demikian, acara yang ditunggu-tunggu masyarakat Jakarta sekitar 19 bulan dengan dijanjikan akan disediakan sejumlah layar lebar bagi publik di depan ruang pemilihan, tidak akan dilakukan.

"Ga ada layar, steril. Karena protapnya emang begitu. Kita mengikuti anjuran," ujar Farazandi.

Farazandi menyebut aturan tersebut tidak ada di dalam tata tertib (tatib) pemilihan pengganti Sandiaga Uno, namun arahan pimpinan Dewan Parlemen Kebon Sirih.

"Dari ketua DPRD, kita sudah berdiskusi dengan ketua DPRD. Tidak ada di tatib memang," ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Untuk mekanisme pemilihannya, di tengah wabah COVID-19 yang menjadi pandemi di Jakarta dan sekitarnya, Farazandi menyebut akan dibagi beberapa tahap. Untuk awalnya, ruang hanya diisi 54 anggota DPRD DKI untuk memilih dan diikuti oleh tahap atau gelombang selanjutnya.

Kendati demikian, Farazandi menyampaikan Panlih tidak merubah syarat kuorum dalam pemilihan yaitu 50 persen plus satu atau harus dihadiri 54 dari 106 anggota DPRD untuk memilih satu di antara dua nama cawagub yakni Ahmad Riza Patria dari Gerindra dan Nurmasnjah Lubis dari PKS.

"Pokoknya yang kami sedang siapkan ini teknisnya minimal 54 di dalam kita social distancing meja-meja steril ga ada yang lain, hanya paling pak gubernur cawagub dan pimpinan dewan, sisanya akan kita transit di ruangan steril," tuturnya.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah, kegiatan DPRD DKI Jakarta tersebut berpotensi terjadi pelanggaran.

Pasalnya status PSBB suatu daerah yang harus ditetapkan menteri kesehatan, dengan dasar permintaan pemerintah daerah setempat, telah diajukan Gubernur Anies beberapa waktu lalu, mengingat kriteria Jakarta merupakan wilayah yang memiliki peningkatan jumlah kasus dan kematian akibat penyakit COVID-19 secara signifikan dan cepat serta memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Selain itu, Gedung DPRD juga tidak disebutkan eksplisit masuk dalam lokasi yang dikecualikan dalam PSBB. Karena dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik dan kebutuhan dasar lainnya.

Baca juga: Waka DPRD minta eksekutif-legislatif kompak beri contoh hadapi Corona

Baca juga: Dua Cawagub DKI sambut positif penundaan paripurna pemilihan wagub

Baca juga: Anggota PDIP minta Panlih Wagub DKI tunggu Corona usai untuk paripurna


Selain itu, acara ini juga berpotensi bersinggungan dengan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020. Yang disebut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono maklumat itu bertujuan agar penyebaran virus tidak makin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam maklumatnya, Kapolri Idham Aziz meminta seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri baik dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval, hingga resepsi keluarga, serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa.

Farazandi mengaku pihaknya tidak perlu izin dari pihak kepolisian, dengan alasan karena mereka dalam posisi bekerja di kantornya. Namun dia menyatakan telah beraudiensi dengan pihak Polda Metro Jaya.

"Kami bentuknya pemberitahuan, saya sudah audensi dengan Kapolda kemarin-kemarin. Bentuk ini adalah tugas pemerintahan di kantor, kita gak menggelar di luar, tapi ada protokol yang harus diikuti sekalipun di DPR untuk melaksanakan paripurna, tak ada dibubarkan tapi juga memang tahapannya diikuti social distancing, sterilasi, thermo gun, apapun yang dibutuhkan," ucap Farazandi menambahkan.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020