Penindakan terbanyak ada di kategori perdagangan minuman keras
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) beserta jajaran berhasil mengungkap 227 kasus dalam periode pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Gatarin 2020.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, di Mataram, Senin, mengungkapkan jumlah pelaku yang ditindak tegas dari 227 pelanggaran kasus pidana umum tersebut sebanyak 335 orang.

"Jadi 227 kasus terbagi dalam tiga kategori pidana umum, yakni perdagangan minuman keras, perjudian, dan prostitusi," kata Artanto.

Dalam rincian kasusnya, penindakan terbanyak ada di kategori perdagangan minuman keras dengan jumlah 164 kasus. Kemudian disusul perjudian sebanyak 50 kasus, dan terakhir kasus prostitusi sebanyak 13.
Baca juga: Lombok Barat darurat kejahatan seksual

Ratusan kasus tersebut, Polda NTB dan jajaran mengamankan beragam jenis barang bukti. Untuk kasus perdagangan minuman keras, polisi menyita bir botolan dan minuman keras tradisional khas Lombok, jenis brem dan tuak.

Kemudian untuk kasus perjudian, telah disita uang beserta peralatan untuk berjudi, mulai dari jenis perjudian sabung ayam, domino, boladil, dan juga perangkat judi online.

"Begitu juga dari kasus prostitusi, ada diamankan dari jenis kasus prostitusi online dan juga dari panti pijat, itu muncikari sama perempuannya kita tangkap," ujarnya lagi.

Operasi Pekat Gatarin 2020 dilaksanakan secara serentak skala nasional selama 14 hari, terhitung sejak dilaksanakan pada 23 Maret hingga 5 April 2020.
Baca juga: Polisi tangkap pengunggah hoaks corona menyebar di Lombok Tengah

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020