Jakarta (ANTARA) - Anggota Komnas HAM Amirudin Al Rahab mengatakan penundaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 bukan lagi merupakan hitung-hitungan teknis penyelenggaraan semata tetapi menyangkut keselamatan kesehatan dan kemanusiaan.

"Ini bukan program teknis lagi yang kita bicarakan tetapi adalah kesehatan keselamatan publik, keselamatan seluruh rakyat Indonesia ke depan," kata Anggota Komnas HAM Amirudin Al Rahab dalam diskusi daring, di Jakarta, Senin.

Menurut dia seluruh elemen harus berkomitmen dalam penyelamatan masyarakat dari krisis pandemi COVID-19, termasuk dengan menunda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak.

Baca juga: Bawaslu usulkan tiga poin dalam Perppu Pilkada
Baca juga: Arief: KPU-Bawaslu perlu didengar terkait penyusunan Perppu Pilkada


Amirudin mengatakan tidak perlu meributkan hal teknis atau memaksakan pilkada tetap berjalan di tengah wabah dengan memikirkan solusi-solusi lain yang bersifat teknis.

Satu-satunya pilihan, kata Amirudin adalah dengan menunda pilkada sampai Indonesia benar-benar melewati krisis dari wabah COVID-19.

"Ini situasi krisis, jadi pilihan utama kita adalah tunda pilkada, jadi tidak ada lagi urusan yang lain-lain yang dibicarakan seperti soal elektronik voting dan lain-lain," ujarnya.

KPU menurut dia telah mengeluarkan kebijakan untuk menunda sebagian tahapan pilkada, namun untuk menunda seluruh tahapan, Pemerintah RI bersama DPR harus menerbitkan aturan sebagai landasan hukum bagi penyelenggara dalam menundanya.

"Makanya lebih baik konsentrasi tunda 6 bulan atau 1 tahun, dengan begitu kita bisa melakukan proses pembatasan orang dan mereduksi penyebaran virus. Penyebaran virus berkorelasi langsung dengan pergerakan dan perjumpaan orang dalam kerumunan yang banyak, kalau tidak dibatasi sampai kapan (pandemi berakhir)?," ujarnya.

KPU pada 21 Maret 2020 lalu sudah menerbitkan surat edaran penundaan tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Ruang lingkup penundaan meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Baca juga: Perludem: KPU-Bawaslu harus pro-aktif penyusunan Perppu Pilkada

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020