Kemenperin sedang mengusulkan industri yang diberikan kemudahan dalam penerbitan perizinan berusaha beberapa bidang usaha
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian melakukan pemetaan terhadap sektor-sektor industri yang terdampak Covid-19. Secara umum, hampir semua sektor industri terkena dampak penyebaran Covid-19 sehingga perlu diberi perhatian lebih.

“Di antaranya yang mengalami hard hit seperti industri otomotif, industri besi baja, industri pesawat terbang dan MRO, kereta api dan galangan kapal, industri semen, keramik, kaca, industri regulator, peralatan listrik, dan kabel, industri elektronika dan peralatan telekomunikasi, industri tekstil, industri mesin dan alat berat, serta industri meubel dan kerajinan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Menperin menyampaikan hal itu pada rapat kerja virtual bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta.

Sementara itu, untuk yang terdampak moderat, antara lain industri petrokimia dan industri karet.

Sedangkan industri yang memiliki demand tinggi yang bisa memperkuat neraca perdagangan, antara lain industri makanan dan minuman, industri farmasi dan fitofarmaka, serta industri alat pelindung diri (APD), alat kesehatan dan ethanol, masker dan sarung tangan.

Agus juga menyampaikan, industri dalam negeri yang memiliki kemampuan untuk mendukung penanganan Covid-19, antara lain industri Alat Pelindung Diri (APD), dengan memiliki kapasitas produksi sebesar 18,3 juta pcs per bulan, industri farmasi dan obat, yang menghasilkan obat chloroquine dengan kapasitas 2,9 juta tablet per bulan, vitamin C 18 juta tablet per bulan, dan suplemen bahan alam 72 juta kapsul per bulan.

Selanjutnya, industri masker, yang saat ini memiliki kapasitas produksi sebesar 318 ribu pcs per bulan, industri sarung tangan karet dengan kapasitas 8,6 miliar pcs per bulan, serta industri lain seperti ethanol dan Hand Sanitizer.

Menteri menambahkan, akibat penyebaran Covid-19 yang cukup luas, membuat beberapa sektor industri terdampak sehingga mengakibatkan beberapa permasalahan secara umum, Di antaranya adalah kontrak pembayaran tertunda.

“Terdapat beberapa kontrak pembayaran yang tertunda bahkan ada yang mengalami pembatalan order,” ujarnya.

Dampak selanjutnya adalah penurunan utilisasi. Hal ini diakibatkan oleh turunnya permintaan dan penjualan pada beberapa industri. Kemudian, terjadi PHK akibat dari kapasitas produksi yang menurun, harga bahan baku dan penolong naik karena asal negara impor yang terbatas aksesnya, kurs dolar yang meningkat, serta adanya larangan untuk beroperasi bagi industri di beberapa wilayah.

“Terkait dengan regulasi dan deregulasi tentang Covid-19 untuk sektor industri, Kemenperin sedang mengusulkan industri yang diberikan kemudahan dalam penerbitan perizinan berusaha beberapa bidang usaha,” tutur Menperin.

Mereka di antaranya yang menghasilkan baju pelindung, face shield, shoe cover, masker nonmedis, masker medis, hand sanitizer dan disinfektan, sepatu boots dari karet, sarung tangan karet, farmasi, thermometer, ventilator serta goggles (kacamata pelindung).

Dalam hal ini, Komisi VI DPR RI mendorong dan meminta Kemenperin untuk terus meningkatkan koordinasi yang efektif.

Selanjutnya, Komisi VI DPR RI meminta Kemenperin melakukan langkah yang konkret untuk meningkatkan industri yang kondisi saat ini baik yang telah menurun drastis maupun excess demand, memperhatikan industri bahan baku untuk peningkatan kandungan dalam negeri, serta menyusun strategi perindustrian dalam negeri dalam rangka pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19.

Selain itu, menyusun skenario dampak ringan, menengah sampai skenario terburuk akibat terjadinya pandemi Covid-19, serta melakukan pemetaan struktur pasar dan sektor industri yang akan dibangun saat ini dan pasca terjadinya pandemi ini.


Baca juga: Menperin akui utilitas manufaktur turun akibat COVID-19
Baca juga: Menperin pantau aktivitas industri hadapi COVID-19
Baca juga: Pacu industri hadapi COVID-19, Kemenperin realokasi anggaran


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020