Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Timur masih menunggu petunjuk pelaksanaan teknis penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Saat ini kita sedang menunggu teknisnya, nanti kalau sudah ada seperti apa dan bagaimana pelaksanaan PSBB, baru kita implementasikan di Jakarta Timur," ujar Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Uus Kuswanto melalui pesan singkat kepada ANTARA di Jakarta, Selasa sore.

Menurut Uus, edaran terkait permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk penerapan PSBB telah disetujui Kementerian Kesehatan. "Kita telah menerima edaran Kemenkes terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar," katanya.

Baca juga: Lalu lintas kendaraan jam pulang kantor di Jaktim ramai
Baca juga: Ojek daring berebut penumpang di Stasiun Tanjung Priok

Namun pihaknya masih menunggu arahan Gubernur Anies Baswedan terkait implementasi di lapangan. Selain itu jajarannya juga akan membahas petunjuk teknis PSBB bersama sejumlah instansi terkait seperti TNI-Polri.

Menteri Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Keputusan Terawan Agus Putranto itu dikeluarkan Selasa (7/4).

“Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” demikian petikan putusan tersebut.
Baca juga: Ombudsman minta Gubernur DKI terbitkan aturan pelaksanaan PSBB

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020