Kami mendorong OJK untuk meningkatkan edukasi terkait kebijakan kredit tersebut kepada masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menginginkan OJK dan pihak terkait  menggencarkan edukasi dan sosialisasi kebijakan relaksasi kredit perbankan guna mengatasi dampak COVID-19.

"Kami mendorong OJK untuk meningkatkan edukasi terkait kebijakan kredit tersebut kepada masyarakat," katanya di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, edukasi yang lebih gencar terkait kebijakan relaksasi kredit tersebut adalah penting mengingat masih banyaknya informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengapresiasi sekaligus menyatakan bahwa kebijakan itu perlu benar-benar diteliti agar penerapannya juga bisa betul-betul tepat sasaran dan tidak mengganggu kinerja perbankan.

Hal tersebut, lanjutnya, karena kebijakan itu juga dinilai bisa berpotensi memberatkan likuiditas bank, seperti bank beraset kecil dan bank perkreditan rakyat (BPR).

"Apabila kondisi ini disertai dengan kecenderungan penarikan dana oleh nasabah, maka dapat menekan likuiditas bank tersebut," paparnya.

Untuk itu, ujar dia, perlu pula adanya kajian mengenai dampak dari kebijakan tersebut serta mitigasi terhadap dampak tersebut.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menekankan relaksasi pembayaran kredit bagi pengemudi online, supir taksi, UMKM dan nelayan akan berjalan efektif mulai April 2020.

"Saya sudah konfirmasi ke OJK. Dimulai April ini sudah efektif. Saya juga sudah menerima peraturan OJK ini khusus yang berkaitan kredit. Artinya April sudah bisa berjalan," ujar Presiden saat memberikan keterangan pers via video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: Presiden tekankan relaksasi kredit berjalan efektif April 2020

Pernyataan Presiden itu menanggapi pertanyaan wartawan mengenai masih adanya pengemudi online atau supir taksi yang ditagih debt collector di lapangan.

Presiden menyampaikan OJK telah membuat aturan yang memberikan keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal baik ojek online, supir taksi, pelaku UMKM dan nelayan, yang bergantung pada penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp10 miliar.

Dalam aturan itu juga telah ditetapkan prosedur pengajuan tanpa perlu ke bank atau perusahaan leasing, melainkan cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WhatsApp.

Baca juga: OJK minta kreditur tidak gunakan debt collector dampak COVID-19
Baca juga: Pemerintah beri penundaan bayar cicilan KUR selama enam bulan

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020