Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah mendukung Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 yang berisi panduan ibadah Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah mewabahnya COVID-19.

Basarah secara khusus menaruh respek pada butir 11 surat edaran itu yang menganjurkan umat Islam membayarkan zakat harta mereka sebelum puasa Ramadhan agar bisa didistribusikan dengan segera kepada para mustahik.

"Ini anjuran yang tepat karena dana zakat, infak dan sedekah itu bisa mendukung program jaring pengaman sosial yang juga dikeluarkan Presiden Jokowi untuk mengantisipasi dampak sosial wabah COVID-19," kata Basarah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kemenag: Sidang Isbat Ramadhan diadakan melalui video konferensi

Menurut Basarah, anjuran yang tertuang dalam surat edaran itu sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi yang menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani wabah COVID-19.

Sebelumnya alokasi belanja APBN 2020 ditetapkan sebesar Rp2.540,4 triliun, alokasi dana untuk penanganan COVID-19 itu diterbitkan dalam Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

"Surat Edaran Menag ini menurut saya bukan hanya bisa menenangkan masyarakat di tengah Pandemi COVID-19 namun juga bersifat realistis dan aplikatif," ujarnya.

Baca juga: Kemenag sebut pengumpulan zakat dilakukan lewat transfer perbankan

Basarah yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI itu juga mendukung setiap butir yang terdapat dalam Surat Edaran Menag itu yang intinya mengatur tata cara umat Islam menjalankan ibadah Ramadhan selama wabah COVID-19 menyebar.

Surat edaran itu, menurut dia, antara lain menyarankan umat Islam agar sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti dengan menghindari membuat atau menghadiri acara buka puasa bersama, salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah, buka puasa bersama baik oleh lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

Selain itu, peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar ditiadakan, bahkan umat Islam dianjurkan untuk tidak melakukan iktikaf pada 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala.

Baca juga: MPR ajak warga turut bela negara cegah penyebaran COVID-19

"Masyarakat terus bertanya-tanya bagaimana sebaiknya mereka tarawih, berlebaran, membayar zakat, dan seterusnya. Jika ada surat edaran seperti ini kan semua jadi jelas," katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4) menandatangani Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia yang isinya mengatur tata cara umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri serta mengumpulkan dan menyalurkan zakat.

Di dalam surat edaran itu terdapat anjuran agar zakat, infak, dan sedekah, yang biasanya dibayarkan umat Islam di akhir Ramadhan, kini dibayarkan sebelum Ramadhan agar bisa disebarkan kepada fakir miskin.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020